Daftar Dokumen Syarat Membuat SIM, Sudah Termasuk BPJS Kesehatan

Liberty Jemadu Suara.Com
Senin, 03 Juni 2024 | 22:05 WIB
Daftar Dokumen Syarat Membuat SIM, Sudah Termasuk BPJS Kesehatan
Syarat membuat SIM mulai 1 Juli 2024 di 7 Provinsi akan ditambah dengan BPJS Kesehatan. [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kepesertaan BPJS Kesehatan akan menjadi salah satu syarat membuat SIM mulai 1 Juli mendatang. Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mengatakan kepesertaan aktif BPJS Kesehatan akan jadi syarat pembuatan SIM A, SIM B dan SIM C.

Kasibinyan SIM Subdit SIM Korlantas Polri, AKBP Faisal Andri Pratomo menegaskan hal ini masih dalam tahap uji coba. Adapun uji coba ini akan diterapkan di 7 provinsi dan selama 1 Juli - 30 September 2024.

Faisal menegaskan, pemberlakuan uji coba untuk memastikan penerapan aturan tersebut tidak menjadi hambatan bagi masyarakat yang hendak mengurus pembuatan atau perpanjangan SIM. Implementasinya pun direncanakan tidak serta merta, melainkan secara bertahap.

"Sekali lagi kami tegaskan bahwa ini adalah uji coba," tegas Faisal.

Baca Juga: Deretan Motor Honda yang Kena Dampak SIM C1, Konsumen Wajib Tahu

Dengan demikian untuk membuat SIM, warga harus mempersiapkan dokumen sebagai berikut:

  • Formulir pendaftaran SIM
  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Fotokopi/asli sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi
  • Surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi
  • Surat hasil pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani
  • Bukti kepesertaan JKN/BPJS Kesehatan aktif

Sementara itu berikut adalah 7 Provinsi yang menerapkan uji coba kepesertaan BPJS Kesehatan sebagai syarat membuat SIM:

  • Aceh
  • Sumatera Barat
  • Sumatera Selatan
  • DKI Jakarta
  • Kalimantan Timur
  • Bali
  • Nusa Tenggara Timur

Lebih lanjut Faisal mengatakan sebelum diterapkan secara nasional, Polri akan melakukan sosialisasi dan edukasi terlebih dulu kepada masyarakat luas. Oleh karena itu, dia mengimbau kepada masyarakat. Bagi yang belum mendaftar JKN, untuk segera mendaftar.

"Bagi yang sudah menjadi peserta JKN namun menunggak, segeralah aktifkan kepesertaan JKN Anda agar bisa mengakses pelayanan publik tanpa kendala, termasuk layanan SIM,” imbaunya.

Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Repubik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.

Baca Juga: Berapa Biaya Membuat SIM C1 yang Sudah Resmi Berlaku?

Aturan ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 yang di dalamnya mengatur mengenai kewajiban masyarakat menjadi peserta aktif BPJS Kesehatan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI