Viral Mobil Alphard dengan Pelat RI 74 Sudah Kadaluwarsa, Netizen: Giliran Masyrakat Wajib Bayar Pajak!

Jum'at, 31 Mei 2024 | 15:59 WIB
Viral Mobil Alphard dengan Pelat RI 74 Sudah Kadaluwarsa, Netizen: Giliran Masyrakat Wajib Bayar Pajak!
Viral mobil Alphard berpelat RI 74 yang diduga milik anggota Wantimpres. (tangkapan layar/ist)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Sesuai UU Nomor 22 tahun 2009, pengendara yang terlambat melakukan perpanjangan STNK 5 tahunan akan dikenai denda sebesar Rp500 ribu dan penjara maksimal 2 bulan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI