Suara.com - Touring artis-artis ternama yang diikuti Ariel Noah, Raffi Ahmad, Desta dan Gading Marten baru-baru ini sempat bikin heboh dan memicu kontroversi.
Tak cuma urusan harga kendaraan yang fantastis dan kejanggalan di plat nomor pada beberapa moge yang ditunggangi, namun tidak terpasangnya nopol tersebut di depan kendaraan juga turut jadi sorotan.
Namun rupanya tak cuma empat artis "bikers" ini yang tak pasang plat nomor secara tepat di kendaraan. Selain Raffi dan kawan-kawan, Fuji ternyata juga pernah melakukan hal serupa namun luput dari sorotan.
Dalam sebuah unggahan di akun media sosial Instagram bulan Maret silam, Fuji sempat memamerkan mobil mewah dengan harga fantastis dengan jenis BMW M4.
Baca Juga: Bedah Nopol, Ada yang Janggal di Moge Ariel dan Raffi Ahmad: Pajaknya Kok Gini?
"Another wishlist checked off!! Alhamdulillah," tulisnya pada unggahan tersebut.
Dalam video ini, terlihat momen saat Fuji memacu mobil tersebut di jalanan. Sayangnya di kala itu, mobil tersebut tampak tak mengenakan plat nomor.
Bagaimana menurut aturannya?
Seperti yang telah disebutkan pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) harus dipasang pada bagian sisi depan dan belakang kendaraan bermotor.
Pemasangan TNKB (alias plat nomor) yang sah harus memenuhi syarat bentuk, ukuran, bahan, warna, dan cara pemasangan yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Baca Juga: SIM C1 Resmi Berlaku, Ini Potret Moge yang Dipakai untuk Ujian Praktek, Namanya Unik
Undang-undang tersebut juga menyebutkan bahwa sanksi maksimal dari pelanggaran ini adalah Rp 500 ribu, yang tentu berat untuk masyarakat pada umumnya, namun terkesan bak receh menurut orang-orang berpenghasilan tinggi sekaliber figur-figur publik tersebut.
Denda tak bikin jera, harga mobil bikin kebanting
Jika dipikirkan secara seksama, denda tersebut terkesan timpang apalagi jika dibandingkan dengan harga kendaraan yang super tinggi.
Misal, pada BMW M4 Competition Coupe Fuji tersebut, mobil ini bisa ditemui dengan harga mencapai lebih dari 2 miliar rupiah. Denda sebesar setengah juta terasa seperti harga kacang goreng dibandingkan dengan harga kendaraan tersebut.
Spesifikasi mobil kencang Fuji
Setidaknya, mobil tersebut kini sudah terpasangi plat nomor. Terlepas dari hal tersebut, perlu diketahui bahwa mobil ini dibekali dengan mesin 6 silinder yang mampu menghasilkan tenaga sebesar 510 daya kuda dan torsi 650 Nm. Wow!
Mobil ini bisa melesat dari kondisi diam hingga 100 km/jam dalam waktu tempuh cuma 3,9 detik.