Suara.com - Pembatasan Pertalite menjadi topik hangat yang terus bergulir. Sejak pertengahan tahun 2022, wacana ini telah mengundang berbagai spekulasi dan pertanyaan.
Bukan tanpa sebab, bahan bakar kendaraan yang paling terjangkau ini sempat diwacanakan akan dihapus, atau setidaknya dibatasi.
Padahal bahan bakar tersebut memegang peranan vital di kalangan masyarakat baik di kalangan pengguna motor ataupun mobil.
Apakah pemerintah akan tetap nekat melakukan penghapusan Pertalite? Berikut adalah lima fakta dan perkembangan terbaru yang perlu Anda ketahui:
![Ilustrasi Pertalite eceran. [Ist]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2024/05/07/98986-ilustrasi-pertalite-eceran-ist.jpg)
1. Revisi Perpres 191
Revisi Peraturan Presiden (Perpres) 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM) yang mencakup pembatasan Pertalite masih dalam proses pembahasan.
2. Arahan Presiden
Presiden telah memberikan arahan untuk segera menerbitkan revisi Perpres 191. Hal ini diungkapkan oleh Kepala BPH Migas, Erika Retnowati, dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi VII DPR.
3. Target Menteri ESDM
Baca Juga: Honda PCX di Indonesia Laris, di Inggris Ramai Diincar Maling
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Arifin Tasrif, menargetkan aturan baru ini bisa berjalan mulai tahun ini. Meski begitu, Arifin belum merinci lebih lanjut soal aturan pembatasan Solar dan Pertalite.