Cara Daftar Sistem MLFF Bagi Para Pemilik Kendaraan Roda Empat

Rabu, 29 Mei 2024 | 17:34 WIB
Cara Daftar Sistem MLFF Bagi Para Pemilik Kendaraan Roda Empat
Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) mengimplementasikan sistem pembayaran jalan tol ke sistem pembayaran tanpa tap in atau yang lebih populer disebut MLFF (Multi Lane Free Flow) atau transaksi tol nirsentuh mulai September [BPJT]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemerintah akan memberlakukan skema pembayaran nirsentuh melalui sistem Multi Lane Free Flow (MLFF).

Sistem MLFF ini akan menggunakan teknologi Global Navigation Satellite System (GNSS) dengan transaksi pembayarannya melalui aplikasi Cantas di smartphone. Pada aplikasi Catas, GPS akan menentukan lokasi yang dideterminasi oleh satelit dan proses map-matching akan otomatis berjalan di central system.

Saat kendaraan keluar gerbang tol dan proses map-matching akan otomatis berakhir dan sistem akan melakukan kalkulasi tarif sesuai dengan lintas jalan tol yang dilewati.

Dengan diterapkannya sistem ini pengendara tidak perlu lagi berhenti dgerbang tol untuk melalukan pembayaran. Kendaraan dapat terus berjalan, sehingga tidak ada lagi antrian di gerbang tol dan tentunya lebih mempersingkat waktu tempuh.

Namun untuk bisa mengakses sistem MLFF, pemilik mobil harus terlebih dulu mendaftarkan kendaraan-nya. Berikut cara mendaftar sistem MLFF, Rabu (29/5/2024):

Cara Daftar MLFF

Pada saat sistem ini sudah diterapkan, pengguna jalan tol harus mendaftarkan kendaraan roda empat miliknya pada aplikasi MLFF, yaitu Cantas.

Pendaftaran aplikasi tersebut meliputi pengisian data kendaraan. Setelah kendaraan terdaftar pemilik kendaraan akan memiliki perangkat atau stiker yang memungkinkan gerbang tol mendeteksi secara otomatis kendaraan yang lewat.

Nantinya, sistem tersebut dapat mengidentifikasi seluruh kendaraan yang lewat untuk dikirim ke pusat. Sistem tersebut juga bisa mengidentifikasi apakah pengemudi melakukan pelanggaran lalu lintas.

Baca Juga: Terciduk Garuk Kepala saat Menyetir, Pemobil Kena Denda Rp 6,4 Juta, Kok Bisa?

Denda Bagi Pelanggar

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI