Suara.com - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Mabes Polri meluncurkan Surat Izin Mengemudi (SIM) C1 untuk pengendara motor gede atau moge di Jakarta.
Dengan terbitnya kebijakan ini, praktis akan ada klasifikasi terkait jenis kendaraan yang digunakan, dengan SIM C yang paling inferior.
Berikut ini adalah lima fakta menarik tentang SIM C1 yang perlu Anda ketahui:
SIM C1 untuk Motor Bermesin 250 cc ke Atas
SIM C1 akan wajib dimiliki oleh mereka yang mengendara motor bermesin 250-500, sementara C2 untuk 500 cc ke atas. Jadi, jika Anda adalah penggemar moge, pastikan Anda memiliki SIM ini!
Syarat Membuat SIM C1
Salah satu syarat untuk membuat SIM C1 adalah sudah memiliki SIM C. Artinya, pengendara harus lebih dulu lulus ujian SIM C sebelum bisa membuat SIM C1. SIM C diperuntukkan ke pengendara motor di bawah 250cc.
Jadi, jika Anda baru memulai petualangan Anda di dunia moge, pastikan Anda sudah memiliki SIM C!
Minimal Satu Tahun Memiliki SIM C
Baca Juga: Tinggalkan Kunci di Motor, Emak-emak Ini Tantrum Hebat Kehilangan Kendaraannya
Menurut Irjen Pol Aan Suhanan, pemohon SIM C1 harus lebih dulu memiliki SIM C biasa selama minimal satu tahun. Jadi, pengalaman mengemudi Anda sangat penting sebelum Anda bisa naik ke level berikutnya dengan moge Anda.
Ujian Praktik Berbeda
Untuk memperoleh SIM C1, pemohon harus mengikuti ujian praktik yang berbeda dari ujian SIM C biasa. Trek SIM C1 memiliki panjang hingga 2,5 meter, berbeda 1,4 meter dengan SIM C biasa. Namun, untuk ujian teori, semua sama.
Berlaku di Seluruh Indonesia
Penerbitan SIM C1 sudah berlaku di seluruh Indonesia, sesuai amanat Perpol 05 2021. Jadi, di mana pun Anda berada, Anda bisa mendapatkan SIM C1 Anda!
Dengan peluncuran SIM C1 ini, diharapkan kompetensi pengendara sepeda motor dengan kapasitas mesin yang lebih besar dapat meningkat.
Jadi, bagi Anda para penggemar otomotif usia 30-40 tahun, mari kita tingkatkan kompetensi mengemudi kita dan selalu patuhi peraturan lalu lintas untuk keselamatan bersama!