Suara.com - Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus mengatakan rencana penggantian nomor SIM dengan NIK akan dilakukan mulai tahun depan dan secara bertahap.
Sebelumnya Korlantas memang mengatakan berencana mengganti nomor SIM dengan NIK untuk mengikuti kebijakan data tunggal dari pemerintah. Kebijakan itu rencananya diterapkan mulai 2025.
Yusri, yang ditemui di sela-sela peluncuran SIM C1 di Jakarta, Senin (27/5/2024) kemarin, mengatakan publik saat ini tak perlu terburu-buru mengganti SIM.
"Sambil berjalan, yang SIM-nya masih hidup silahkan sampai lima tahun ke depan. Nanti kalau masa perpanjangnya, sesuai kebijakan format yang terbaru. Jadi kita beri kemudahan, bukan mengubah langsung," ungkap Yusri.
Pada kesempatan yang sama Yusri mengatakan kepolisian menargetkan penggantian nomor SIM dengan NIK berlaku pada Juni 2025 mendatang.
Baca Juga: Serba-serbi SIM C1: Syarat, Biaya Pembuatan, Perbedaannya dengan SIM C Biasa
"Mudah-mudahan setelah 1 Juni 2025 karena SIM kita sudah diakui di Filipina, Malaysia, Thailand," kata Yusri.
Yusri juga menjelaskan pemadanan nomor SIM dengan NIK tersebut dilakukan untuk memudahkan pendataan.
"Kita satukan data. Kalau kita nanti buka datanya sudah single (satu) meliputi nomor NIK, KTP, SIM A, SIM C, NPWP, BPJS semua dengan single data sehingga lebih mudah," ucapnya.
Penting pula dicatat bahwa kebijakan ini bukan berarti SIM diganti dengan KTP. Hanya nomornya saja yang akan barubah dan karenanya para pengendara kendaraan bermotor masih harus membuat SIM dan memperpanjang SIM jika masa berlakunya akan habis.