Suara.com - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri resmi menerbitkan Surat Izin Mengemudi (SIM) C1 untuk kendaraan roda dua dengan kapasitas mesin 250-500cc.
Namun bolehkah pemotor yang belum memiliki SIM C mengajukan diri untuk membuat SIM C1.
Mengenai hal ini, Kakorlantas Polri Irjen Pol Aan Suhanan menjelaskan pemotor yang akan membuat SIM C1 harus sudah lebih dulu memiliki SIM C minimal satu tahun.
“Syaratnya salah satunya adalah satu tahun memiliki SIM C,Nanti berikutnya setahun yang akan datang kita akan launching C2, ini 500 CC ke atas,” kata Kakorlantas Polri Irjen Pol Aan Suhanan, dikutip Selasa (28/5/2024).
Baca Juga: Merasa Punya Bekingan, Pemotor Tak Bersedia Ditilang Usai Masuk Jalur Busway
Lebih lanjut, Kakorlantas mengungkapkan bahwa alasan pihaknya baru menerbitkan SIM C1 ialah dengan memastikan perbedaan kemampuan atau kompetensi pengendara.
“Sekaligus juga kita memastikan bahwa adanya perbedaan antara kompetensi SIM C, SIM C1 nanti ada SIM C2. Itu kalau sama-sama berarti bukan peningkatan kompetensi namanya,’ pungkasnya.
Selain itu, Kakorlantas menyebut bahwa penerbitan SIM C1 sudah mulai berlaku di seluruh Indonesia. Dimana pemberlakuan SIM C1 didasarkan pada amanat Peraturan Polri.
“Hari ini kita bersama-sama akan menyaksikan launching SIM C1. Ini sebenarnya amanat Perpol tahun 2021, amanat Perpol 05 2021 baru kita realisasikan tiga tahun kemudian. Dengan ini sudah mulai diberlakukan ya di seluruh Satpas di seluruh Indonesia” tutup Irjen Pol Aan Suhanan.
Baca Juga: Tetap Selamat saat Berkendara Motor di Jalan, Begini Taklukkan Persimpangan dengan Aman