Suara.com - Ariel Noah dan Raffi Ahmad berpotensi kena hukuman penjara usai melakukan touring naik moge ke Sumatera Utara (Sumut). Lho kok bisa?
Seperti diketahui, Ariel dan Raffi Ahmad touring menggunakan moge ke Kabupaten Langkat, Sumut. Tak hanya berdua, mereka juga ditemani rekan sesama artis yakni Gading Marten dan Desta Mahendra.
Selama touring, mereka kerap membagikan momen menyenangkan di akun Instagram pribadinya masing-masing. Mulai dari Ariel yang nyaris menabrak sapi hingga Raffi yang mendapatkan pisang dari salah seorang pemotor di jalan.
Namun touring mereka ternyata berpotensi membawa masalah baru, yakni hukuman penjara. Hal ini disebabkan lantaran moge Harley-Davidson yang mereka kendarai tak menggunakan pelat nomor lengkap.
Baca Juga: Moge Ariel Noah saat Touring Bukan Kaleng-Kaleng, Punya Fitur Mode Bekendara Layaknya Mobil
hanya bagian belakang saja yang dipasang pelat nomor, sedangkan di depan tidak. Memang, Harley-Davidson tidak memungkinkan pemasangan stiker yang berisi nomor polisi pada kendaraan mereka di Indonesia, karena tidak ada tempat yang sesuai untuk meletakkan plat nomor.
Menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) harus dipasang pada bagian sisi depan dan belakang kendaraan bermotor.
Pemasangan TNKB yang sah harus memenuhi syarat bentuk, ukuran, bahan, warna, dan cara pemasangan yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, jika tidak memasang pelat nomor pada kendaraan, maka sanksinya adalah dipidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.
Apakah nantinya mereka bakal dikenakan hukuman tersebut oleh aparat kepolisian?
Baca Juga: Mengintip Tas Branded Nagita Slavina saat Manasik Haji, Harganya Setara 8 Kali Gaji UMR Jakarta