Ariel Noah dan Raffi Ahmad Berpotensi Dihukum Penjara usai Touring Gunakan Moge, Ini Sebabnya

Selasa, 28 Mei 2024 | 08:20 WIB
Ariel Noah dan Raffi Ahmad Berpotensi Dihukum Penjara usai Touring Gunakan Moge, Ini Sebabnya
Raffi Ahmad, Ariel Noah, Desta, dan Gading touring menggunakan moge (Instagram/raffinagita1717)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ariel Noah dan Raffi Ahmad berpotensi kena hukuman penjara usai melakukan touring naik moge ke Sumatera Utara (Sumut). Lho kok bisa?

Seperti diketahui, Ariel dan Raffi Ahmad touring menggunakan moge ke Kabupaten Langkat, Sumut. Tak hanya berdua, mereka juga ditemani rekan sesama artis yakni Gading Marten dan Desta Mahendra.

Selama touring, mereka kerap membagikan momen menyenangkan di akun Instagram pribadinya masing-masing. Mulai dari Ariel yang nyaris menabrak sapi hingga Raffi yang mendapatkan pisang dari salah seorang pemotor di jalan.

Namun touring mereka ternyata berpotensi membawa masalah baru, yakni hukuman penjara. Hal ini disebabkan lantaran moge Harley-Davidson yang mereka kendarai tak menggunakan pelat nomor lengkap.

Baca Juga: Moge Ariel Noah saat Touring Bukan Kaleng-Kaleng, Punya Fitur Mode Bekendara Layaknya Mobil

hanya bagian belakang saja yang dipasang pelat nomor, sedangkan di depan tidak. Memang, Harley-Davidson tidak memungkinkan pemasangan stiker yang berisi nomor polisi pada kendaraan mereka di Indonesia, karena tidak ada tempat yang sesuai untuk meletakkan plat nomor.

Menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) harus dipasang pada bagian sisi depan dan belakang kendaraan bermotor.

Pemasangan TNKB yang sah harus memenuhi syarat bentuk, ukuran, bahan, warna, dan cara pemasangan yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, jika tidak memasang pelat nomor pada kendaraan, maka sanksinya adalah dipidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.

Apakah nantinya mereka bakal dikenakan hukuman tersebut oleh aparat kepolisian?

Baca Juga: Mengintip Tas Branded Nagita Slavina saat Manasik Haji, Harganya Setara 8 Kali Gaji UMR Jakarta

Joko
Wartawan kurang kerjaan ini mah berita ga penting
Ageng
Yaelah, perkara artis touring gak pake plat, diobok-obok, itu tiap hari dijalan jakarta platnya mati, atau malah gak ada plat sliweran didepan mata gak kebakaran jenggot kayak berita ini. Apa karena terlihat ada cuannya???
Stefanus
Artikel macam apa ini ,nda berbobot sama sekali
13 komentar disini >

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI