Suara.com - Korps Lalu Lintas atau Korlantas Polri pada Senin kemarin (27/5/3034) resmi menerapakan SIM C1 untuk pengendara motor bermesin 250cc - 500cc. Polisi mengatakan SIM baru ini mulai berlaku serempak di Indonesia.
Kakorlantas Polri Irjen Polisi Aan Suhanan, dalam peluncuran di Jakarta, menegaskan bahwa biaya membuat SIM C1 sama saja dengan mengurus SIM C biasa.
Hal ini seperti yang pernah disampaikan oleh Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Polisi Yusri Yunus pada tahun lalu yang mengatakan tidak ada perubahan pada biaya SIM C1 dan C2.
“Tidak ada, perubahan hanya di penggolongan saja,” ungkap Yusri Yunus awal 2023 lalu.
Baca Juga: Mulai Tahun Depan, Ariel Noah Cs Bisa Ditilang Jika Naik Moge Harley Davidson Cuma Bawa SIM C
Adapun biaya membuat SIM C adalah sebesar Rp 100.000. Meski demikian, penting diingat biaya tersebut belum termasuk dengan biaya tes kesehatan, tes psikologi dan asuransi.
Sementara untuk membuat SIM C1 ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. Pertama adalah pemohon harus lebih dulu memiliki SIM C biasa. Tidak itu saja, pemohon harus sudah memiliki SIM C biasa selama minimal 1 tahun.
Setelah itu, pemohon harus mengikuti prosedur pembuatan SIM yakni mengikuti ujian tertulis dan ujian praktik.
Irjen Pol Aan mengatakan ujian SIM C1 mirip dengan ujian SIM C biasa. Bedanya akan terletak pada ujian praktik, karena motor yang digunakan memiliki kapasitas mesin yang sesuai dan trek yang digunakan juga berbeda.
Setelah meluncurkan SIM C1 pada pekan ini, Korlantas berencana meluncurkan SIM C2 secara serempak di Indonesia pada tahun depan. Adapun SIM C2 ditujukan pada pengendara motor berkapasitas mesin 500cc ke atas.
Baca Juga: SIM C1 Resmi Berlaku di Seluruh Indonesia, Pengendara Moge Harus Ikut Dua Kali Ujian SIM