Suara.com - Korps Lalu Lintas atau Korlantas Mabes Polri telah meluncurkan SIM C1 untuk pengendara motor gede atau moge di Jakarta, pada Senin (27/5/2024). SIM C1 akan wajib dimiliki mereka yang mengendara motor bermesin 250 cc ke atas.
Kakorlantas Polri Irjen Pol Aan Suhanan mengatakan salah satu syarat untuk membuat SIM C1 adalah sudah memiliki SIM C. Artinya pengendara harus lebih dulu lulus ujian SIM C sebelum bisa membuat SIM C1.
Irjen Pol Aan Suhanan, dalam peresmian SIM C1 mengatakan pemohon SIM C1 bahkan harus lebih dulu memiliki SIM C biasa selama minimal satu tahun
“Syaratnya salah satunya adalah satu tahun memiliki SIM C," kata Ann.
Baca Juga: Akhirnya Polisi Luncurkan SIM C1 untuk Pengendara Moge
Selain itu, tambah Direktur Registrasi dan Identifikasi atau Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus, untuk memperoleh SIM C1, pemohon harus mengikuti ujian praktik yang berbeda dari ujian SIM C biasa.
"Trek SIM C1 mempunyai panjang hingga 2,5 meter, atau berbeda 1,4 meter dengan SIM C biasa, namun untuk ujian teorinya semua sama, " kata Yusri.
Jenderal Aan menyebutkan peluncuran Surat Izin Mengemudi (SIM) C1 untuk meningkatkan kompetensi pengendara sepeda motor dengan kapasitas mesin yang lebih besar.
"Kompetensi mengemudi ini menjadi sangat penting, kalau saya ibaratkan jalan raya ini hutan rimba, di situ ada ular kobra, ada ular piton, ada binatang buas, ada kalajengking, yang setiap saat akan memangsa kita," katanya saat ditemui di Jakarta, Senin.
Aan juga menjelaskan sebenarnya kepemilikan SIM C1 ini sudah ada peraturannya sejak 2021 namun baru direalisasikan pada tahun ini.
"Karena kita ingin memastikan betul sistem dan lain sebagainya ini bisa kita implementasikan pada saat nanti setelah peluncuran. Sekaligus juga kita ingin memastikan bahwa adanya perbedaan antara kompetensi SIM C dan SIM C1," katanya.
Lebih lanjut Aan menegaskan bahwa penerbitan SIM C1 sudah berlaku di seluruh Indonesia, sesuai amanat Perpol 05 2021.
"Dengan ini sudah mulai diberlakukan di seluruh Satpas di seluruh Indonesia” tegas Irjen Pol Aan Suhanan.
Baca Juga: Nomor SIM Bakal Diganti NIK, Ini Biaya Perpanjang SIM Terbaru Mei 2024