Hal ini sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pada pasal 109.
Disebutkan jika kendaraan bermotor yang akan melewati kendaraan lain harus menggunakan lajur atau jalur jalan sebelah kanan dari kendaraan yang akan dilewati, mempunyai jarak pandang yang bebas, dan tersedia ruang yang cukup.
Selain itu dalam pasal lain yakni 112 pada UU yang sama disebutkan bahwa pengemudi kendaraan yang akan berbelok atau berbalik arah wajib mengamati situasi lalu lintas di depan, samping, dan belakang kendaraan serta memberikan isyarat dengan lampu penunjuk arah atau isyarat tangan.
Muhammad Ali Iqbal, Community Development & Safety Riding Supervisor Astra Motor Yogyakarta ada beberapa hal yang harus diperhatikan saat akan mendahului atau menyalip kendaraan.
- Pastikan kondisi motor dalam keadaan prima
- Beri jarak aman antara 4-5 meter dari kendaraan yang akan didahului agar bisa melihat kondisi sekitar dan mengantisipasi bahaya dadakan
- Gunakanlah gigi rendah saat akan mendahului agar motor mendapatkan tenaga
- Berikan tanda peringatan saat akan mendahului seperti klakson atau lampu tembak dan tidak lupa menyalakan lampu sein
- Saat mendahului kendaraan pastikan tidak melanggar marka jalan
- Apabila ragu ingin mendahului sebaiknya cari aman untuk tetap berada di belakang kendaraan.