6 Risiko Membawa Mobil Kelebihan Muatan yang Wajib Diperhatikan!

Cesar Uji Tawakal Suara.Com
Sabtu, 25 Mei 2024 | 17:20 WIB
6 Risiko Membawa Mobil Kelebihan Muatan yang Wajib Diperhatikan!
Ilustrasi mobil kecepatan tinggi di tol (Pexels/JESHOOTS.com)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pernahkah Anda merasa tergoda untuk memuat barang sebanyak-banyaknya ke dalam mobil? Baik untuk perjalanan mudik, pindahan rumah, atau sekadar mengangkut barang belanjaan, terkadang kita terbebani dengan kebutuhan untuk membawa banyak barang.

Namun, tahukah Anda bahwa membawa mobil dengan muatan berlebih ternyata menyimpan banyak risiko? Berikut 6 risiko yang wajib Anda perhatikan:

1. Ditilang Polisi

Di Indonesia, membawa mobil dengan muatan berlebih merupakan pelanggaran lalu lintas. Hal ini diatur dalam pasal 307 jo pasal 169 ayat 1 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Bagi pengendara yang kedapatan membawa muatan berlebih, siap-siap dikenakan denda tilang sebesar Rp 500.000. Sanksi ini tentunya bukan hal yang ingin Anda alami, bukan?

2. Boros Bensin

Mobil yang membawa banyak beban akan bekerja lebih keras untuk melaju. Akibatnya, konsumsi bahan bakar pun akan meningkat drastis. Hal ini tentu tidak ekonomis dan membuat Anda harus mengeluarkan lebih banyak uang untuk bensin.

3. Bahaya Ban Meledak

Ban mobil memiliki batas daya tahan terhadap beban. Ketika mobil kelebihan muatan, ban akan bekerja ekstra keras untuk menopang beban tersebut. Tekanan pada ban yang berlebihan dapat menyebabkan ban mudah aus, bocor, bahkan meledak.

Baca Juga: Kabar Gembira: Sudah Ada Baterai Mobil yang Bisa Dicas di bawah 10 Menit, Tempuh Hampir 500 Km

Hal ini tentu membahayakan keselamatan Anda dan penumpang lainnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI