Suara.com - Kepolisian pada pekan ini mengatakan pihaknya berencana mengganti nomor Surat Izin Mengemudi atau SIM dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) mulai 2025 mendatang.
Penggantian ini dilakukan mengikuti kebijakan single data atau data tunggal pemerintah, yang bertujuan untuk membuat pengelolaan administrasi semakin efisien.
Ini bukan berarti SIM akan digantikan dengan KTP, tetapi nomornya saja yang akan sama. Karenanya pengguna kendaraan bermotor masih harus tetap membuat dan memperpanjang SIM mereka tepat waktu.
Adapun perpanjang SIM kini bisa dilakukan secara online, dengan biaya yang sudah ditentukan. Berikut adalah biaya perpanjang SIM per Mei 2024:
Baca Juga: Nomor SIM Akan Digantikan NIK, Ini Cara Perpanjang SIM Online
- SIM A Rp 80.000
- SIM B Rp 80.000
- SIM C Rp 75.000
- SIM D Rp 30.000
Biaya perpanjang SIM di atas diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Selain tarif di atas, pemohon juga akan dikenakan tarif tes psikolog maupun pemeriksaan kesehatan (RIKKES) jasmani. Serta, biaya admin, biaya pengemasan dan biaya pengiriman via kurir untuk perpanjang SIM secara online.
Cara perpanjang SIM online sangat mudah berkat adanya aplikasi Digital Korlantas Polri. Berikut langkah-langkahnya:
- Unduh aplikasi Digital Korlantas Polri
- Masukkan nomor ponsel dan pengguna akan menerima kode OTP untuk dimasukkan ke kolom registrasi
- Masukkan NIK dan nama sesuai KTP untuk verifikasi menggunakan face recognition
- Masukkan data diri seperti nama lengkap, nomor handphone, dan e-mail
- Pilih menu SINAR untuk perpanjangan SIM
- Pilih jenis SIM yang akan diperpanjang
- Masukkan nomor SIM yang akan diperpanjang
- Unggah dokumen yang telah disiapkan seperti foto KTP, foto SIM, pas foto, dan foto tanda tangan.
- Lakukan verifikasi hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi
- Pilih wilayah polda dan satpas serta isi rekening pengembalian dana atau pembatalan
- Pilihan metode pengiriman SIM (ambil sendiri, diwakilkan dengan surat kuasa, atau via jasa pengiriman PT Pos Indonesia)
Demikianlah biaya perpanjang SIM online dan cara pembuatannya. Semoga membantu!
Baca Juga: Cara Perpanjang SIM Online dan Biayanya