Suara.com - Viral aksi pemotor yang tidak bersedia ditilang karena merasa punya punya bekingan orang Polda usai masuk jalur Busway.
Dalam sebuah tayngan video yang beredar di media sosial, nampak pengendara motor matic tengah dihentikan oleh Polisi.
Ia diberhentikan karena masuk jalur Busway yang seharusnya steril dari kendaraan pribadi.
"Seorang Pengendara sepeda motor dengan Plat B 5451 TDV tidak terima dirinya ditilang pihak kepolisian karena masuk jalur bus Transjakarta (Busway) di Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan pada Jumat 24 Mei 2024 siang," tulis keterangan video, dikutip Sabtu (25/5/2024).
Baca Juga: Manfaat Jaket Bagi Pengendara Motor, Tak Sekadar Aksesori Belaka
Saat diberi surat tilang, pemotor itu malah membuangnya dan menolak ditilang. Dengan arogan pemotor mengatakan bahwa dirinya memiliki bekingan di Polda Metro Jaya.
"Anggota Polda-nya siapa?," tanya salah satu Polisi di video.
Bahkan, seorang TNI ikut menahan pengendara motor yang arogan tersebut dan ikut menanyakan siapa bekingannya.
Tak lama kemudian, pemotor itu langsung tancap gas meninggalkan para aparat yang menilangnya.
Seperti diketahui, penerobos jalur Busway akan dikenai sanksi berupa pidana kurungan atau denda. Sanksi kurungan tersebut paling lama dua bulan. Atau pelanggar dapat memilih sanksi denda dengan besaran nominal Rp500.000.
Baca Juga: Cegah dan Deteksi Motor Mogok di Jalan, Begini Tips Ampuhnya