Kebijakan Nomor SIM Jadi Nomor KTP Dijadwalkan Berlaku Tahun Depan

Sabtu, 25 Mei 2024 | 12:01 WIB
Kebijakan Nomor SIM Jadi Nomor KTP Dijadwalkan Berlaku Tahun Depan
Ilustrasi SIM. (Instagram/Epicveil)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri berencana bakal mengganti nomor surat izin mengemudi (SIM) menjadi nomor induk kependudukan (NIK) yang tertera pada KTP.

Dijelaskan Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigadir Jenderal Yusri Yunus menyatakan bahwa kebijakan ini baru diberlakukan tahun 2025 mendatang. 

"Rencananya tahun depan, insyaAllah. Ini dilakukan untuk mempermudah pengelolaan data pribadi seseorang," ujar Yusri, dikutip Sabtu (25/5/2024). 

Dengan kebijakan single data, lanjut Yusri, akan mempermudah proses pendataan seseorang. Terlebih lagi, NIK setiap warga negara Indonesia berbeda-beda.

Baca Juga: Ada Peluang Tersangka Baru Kecelakaan Maut Rombongan SMK Depok, Korlantas Polri Bakal Periksa Pemilik dan Pengelola Bus

Kebijakan single data menurutnya dapat mempermudah proses pendataan seseorang, termasuk mempermudah pencarian data lain seperti (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial), Kartu Indonesia Sehat (KIS) dan lain sebagainya.

"Jadi intinya bahwa kita buat single data. Paling bagus sekali kalau NIK KTP, SIM atau BPJS, kartu KIS, semua pakai nomor NIK," pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI