Suara.com - Kepolisian berencana menggantikan nomor Surat Izin Mengemudi atau SIM dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) mulai tahun 2025 mendatang. Rencana ini sesuai dengan rencana pemerintah untuk menerapkan data tunggal, sehingga sistem administrasi lebih efisien.
Jika rencana ini terwujud tahun depan, bukan berarti SIM tak diperlukan lagi. Yang berubah hanyalah nomor SIM yang akan sama dengan NIK pengguna kendaraan bermotor.
Karenanya para pemilik SIM saat ini masih harus memperpanjang SIM mereka jika sudah akan habis masa berlakunya. Untungnya saat ini, sudah perpanjangan SIM bisa dilakukan secara online. Berikut adalah cara perpanjang SIM online:
- Unduh aplikasi Digital Korlantas Polri
- Masukkan nomor ponsel dan pengguna akan menerima kode OTP untuk dimasukkan ke kolom registrasi
- Masukkan NIK dan nama sesuai KTP untuk verifikasi menggunakan face recognition
- Masukkan data diri seperti nama lengkap, nomor handphone, dan e-mail
- Pilih menu SINAR untuk perpanjangan SIM
- Pilih jenis SIM yang akan diperpanjang
- Masukkan nomor SIM yang akan diperpanjang
- Unggah dokumen yang telah disiapkan seperti foto KTP, foto SIM, pas foto, dan foto tanda tangan.
- Lakukan verifikasi hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi
- Pilih wilayah polda dan satpas serta isi rekening pengembalian dana atau pembatalan
- Pilihan metode pengiriman SIM (ambil sendiri, diwakilkan dengan surat kuasa, atau via jasa pengiriman PT Pos Indonesia)
Pembayaran
Baca Juga: NIK akan Gantikan Nomor SIM Mulai Tahun Depan
- Pembayaran PNBP bisa dilakukan via virtual account Bank BNI yang dapat dilakukan lewat ATM atau mobile banking
- Biaya akan meliputi penerbitan SIM, biaya layanan, dan biaya pengiriman jika memilih SIM baru dikirim via Pos
- Setelah membayar, konfirmasi di aplikasi dan tunggu hingga SIM dikirim atau siap diambil
- Setelah menerima SIM, konfirmasi agar proses digitalisasi SIM akan dilakukan
Penting dicatat, perpanjangan SIM online tetap memerlukan beberapa dokumen sebagai syarat. Berikut adalah dokumen yang perlu disiapkan:
- Foto E-KTP
- Foto SIM lama
- Foto Tanda Tangan di atas kertas putih
- Pas Foto berlatar biru, resolusi 480 x 640 pixel, tidak menggunakan kacamata, tidak menggunakan hijab berwarna biru, tidak menggunakan penutup kepala seperti topi atau peci, serta oto wajah menghadap ke depan
- Lakukan pengecekan kesehatan jasmani melalui website atau aplikasi e-Rikkes
- Lakukan tes psikologi di aplikasi epPSI
Demikianlah cara perpanjang SIM online. Semoga bermanfaat!