Suara.com - Saat ini membuat SIM atau Surat Izin Mengemudi tidak lagi serumit dulu. Polisi ini sudah menyediakan jalur untuk membuat SIM online, lewat aplikasi Digital Korlantas Polri.
Bahkan sebagian besar prosesnya, termasuk tes kesehatan dan psikologi, bisa dilakukan secara online. Selain itu biaya membuat SIM juga bisa langsung ditransfer.
Informasi ini penting, mengingat mulai tahun depan Korlantas Polri berencana menggantikan nomor SIM dengan NIK.
Berikut adalah cara membuat SIM online:
Baca Juga: NIK akan Gantikan Nomor SIM Mulai Tahun Depan
Pertama, sebelum masuk bagian utama, adalah mengetahui syarat untuk membuat SIM. Berikut adalah riciannya:
Syarat Usia
- Minimal berusia 17 tahun untuk pembuat SIM A, SIM C, SIM D dan SIM D1
- Minimal berusia 18 tahun untuk SIM C1
- Minimal 19 tahun untuk SIM C2
- Minimal 20 tahun untuk SIM B1
- Minimal 21 tahun untuk SIM B2
- Minimal 22 tahun untuk SIM B1 Umum
- Minimal 23 tahun untuk SIM B2 Umum
Cara mendaftar SIM Online via aplikasi Digital Korlantas Polri:
- Download dan buka aplikasi Digital Korlantas Polri
- Lakukan verifikasi data
- Klik menu SIM
- Pilih Pendaftaran SIM
- Ikuti petunjuk pengisian data yang dibutuhkan
- Lakukan pembayaran pendaftaran SIM
- Lakukan ujian teori
- Apabila ujian teori lulus, maka selanjutnya Anda perlu memilih lokasi ujian praktik di Satpas yang dipilih
- SIM dapat diambil setelah lulus ujian
Biaya pendaftaran pembuatan SIM :
- SIM A: Rp 120.000
- SIM B: Rp 120.000
- SIM B2: Rp 120.000
- SIM C: Rp 100.000
- SIM C1: Rp 100.000
- SIM C2: Rp 100.000
- SIM D: Rp 50.000
- SIM D1: Rp 50.000
Penting diingat bahwa dicatat, biaya-biaya di atas belum termasuk biaya asuransi, tes psikologi dan tes kesehatan.
Baca Juga: NIK Anak Kecil di Jakarta Dibekukan, Warganet Lelah dengan Pemprov DKI
Demikianlah cara membuat SIM online. Semoga membantu!