Suara.com - Nomor Induk Kependudukan atau NIK akan menggantikan nomor Surat Izin Mengemudi atau SIM mulai tahun 2025 mendatang, demikian dikatakan Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus pekan ini.
Yusri mengatakan penggantian nomor SIM dengan NIK diharapkan bisa menertibkan data masyarakat, selain juga mendukung kebijakan data tunggal yang digagas pemerintah.
"Tahun depan, insya-Allah, untuk kemudahan saja," kata Yusri kepada wartawan, Jumat (24/5/2024).
Lebih lanjut Yusri mengatakan kebijakan data tunggal akan lebih memudahkan dalam urusan administrasi. Apa lagi NIK adalah identitas unik yang dimiliki setiap warga negara.
Baca Juga: Cara Unreg Kartu SIM: Panduan Lengkap untuk Semua Operator
"Intinya kita buat single data. Paling bagus sekali kalau NIK KTP, SIM atau BPJS semua pakai nomor NIK," tegas dia.
Sebelumnya pemerintah juga sudah menggunakan NIK sebagai ganti nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP, yang berlaku mulai tahun ini. Penggunaan NIK sebagai satu-satunya nomor identitas itu diyakini akan membuat administrasi semakin efisien.
Sejauh ini NIK masih diperlukan untuk pembuatan SIM di kepolisian. Selain KTP, pemohon SIM juga mempersiapkan hasil tes psikologi, formulir pendaftaran, dan rumusan sidik jari.
Pemohon SIM juga harus mengikuti ujian teori dan lulus ujian praktik, sebelum bisa memegang SIM.
Baca Juga: NIK Anak Kecil di Jakarta Dibekukan, Warganet Lelah dengan Pemprov DKI