Pantang Sembrono, Begini Aturan Bikin Polisi Tidur

Cesar Uji Tawakal Suara.Com
Selasa, 21 Mei 2024 | 14:05 WIB
Pantang Sembrono, Begini Aturan Bikin Polisi Tidur
Ilustrasi polisi tidur - izin pembuatan polisi tidur (Pexels)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pernahkah Anda menemukan polisi tidur yang terlalu tinggi, terlalu lebar, atau tidak dilengkapi dengan rambu peringatan? Jika ya, berarti polisi tidur tersebut kemungkinan besar tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.

Polisi tidur memang bermanfaat untuk memperlambat laju kendaraan, namun perlu dibuat dengan aturan yang tepat agar tidak membahayakan pengguna jalan.

Berikut adalah beberapa aturan yang harus diperhatikan dalam pembuatan polisi tidur mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan RI nomor PM 14/202:

aturan polisi tidur (Dok Kementerian perhubungan)
aturan polisi tidur (Dok Kementerian perhubungan)

Jenis dan Kecepatan Operasi

Baca Juga: Airbag Mobil, Pahlawan Tak Kasat Mata yang Bisa Selamatkan Nyawa Pengendara

  • Speed Bump: Cocok untuk area parkir, jalan khusus, atau lingkungan terbatas dengan kecepatan operasi kurang dari 10 km/jam.
  • Speed Hump: Diterapkan pada jalan lokal atau lingkungan dengan kecepatan operasi kurang dari 20 km/jam.
  • Speed Table: Dipasang di jalan kolektor sekunder dan jalan lokal dengan kecepatan operasi kurang dari 40 km/jam.

Spesifikasi

Material: Aspal, karet, atau bahan lain dengan kinerja serupa.

Tinggi

  • Speed Bump: 5-9 cm
  • Speed Hump: 8-15 cm
  • Speed Table: 8-9 cm

Lebar

  • Speed Bump: 35-39 cm
  • Speed Hump: 30-90 cm
  • Speed Table: 660 cm

Kelandaian

Baca Juga: Beda Tampang, Beda Mesin: Ini Bukti Ketidaksamaan Toyota Yaris Indonesia vs Jepang

  • Speed Bump: 50%
  • Speed Hump: 15%
  • Speed Table: 15%

Tanda dan Rambu

Kombinasi warna kuning dan putih untuk semua jenis polisi tidur.

Ukuran rambu

  • Speed Bump: 20 cm (kuning/putih) dan 30 cm (hitam)
  • Speed Hump: 30 cm (kuning/putih) dan 30 cm (hitam)
  • Speed Table: 30 cm (kuning/putih) dan 30 cm (hitam)

Pembuatan

  • Dibuat oleh pihak yang berwenang dan memiliki sertifikasi.
  • Proses pembuatan harus sesuai dengan standar yang ditetapkan.
  • Diperiksa secara berkala untuk memastikan kondisinya masih baik.

Dengan mengikuti aturan-aturan di atas, diharapkan polisi tidur dapat menjadi alat pengendali dan pengaman pengguna jalan yang efektif dan aman bagi semua pihak.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI