Pantang Sembrono, Begini Aturan Bikin Polisi Tidur

Cesar Uji Tawakal Suara.Com
Selasa, 21 Mei 2024 | 14:05 WIB
Pantang Sembrono, Begini Aturan Bikin Polisi Tidur
Ilustrasi polisi tidur - izin pembuatan polisi tidur (Pexels)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pernahkah Anda menemukan polisi tidur yang terlalu tinggi, terlalu lebar, atau tidak dilengkapi dengan rambu peringatan? Jika ya, berarti polisi tidur tersebut kemungkinan besar tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.

Polisi tidur memang bermanfaat untuk memperlambat laju kendaraan, namun perlu dibuat dengan aturan yang tepat agar tidak membahayakan pengguna jalan.

Berikut adalah beberapa aturan yang harus diperhatikan dalam pembuatan polisi tidur mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan RI nomor PM 14/202:

aturan polisi tidur (Dok Kementerian perhubungan)
aturan polisi tidur (Dok Kementerian perhubungan)

Jenis dan Kecepatan Operasi

  • Speed Bump: Cocok untuk area parkir, jalan khusus, atau lingkungan terbatas dengan kecepatan operasi kurang dari 10 km/jam.
  • Speed Hump: Diterapkan pada jalan lokal atau lingkungan dengan kecepatan operasi kurang dari 20 km/jam.
  • Speed Table: Dipasang di jalan kolektor sekunder dan jalan lokal dengan kecepatan operasi kurang dari 40 km/jam.

Spesifikasi

Material: Aspal, karet, atau bahan lain dengan kinerja serupa.

Tinggi

  • Speed Bump: 5-9 cm
  • Speed Hump: 8-15 cm
  • Speed Table: 8-9 cm

Lebar

  • Speed Bump: 35-39 cm
  • Speed Hump: 30-90 cm
  • Speed Table: 660 cm

Kelandaian

Baca Juga: Airbag Mobil, Pahlawan Tak Kasat Mata yang Bisa Selamatkan Nyawa Pengendara

  • Speed Bump: 50%
  • Speed Hump: 15%
  • Speed Table: 15%

Tanda dan Rambu

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI