Suara.com - Baru-baru ini, viral di media sosial seorang selebgram bernama Zoe Levana yang terjebak di jalur busway. Insidne ini diabadikan dalam video yang diunggah akun X @bitxt.
Selebgram tersebut diketahui tidak sengaja memasuki jalur busway karena kesalahan sang ibu saat mengemudi. Akibatnya, mobilnya terjebak di antara bus Transjakarta dan tidak bisa bergerak maju maupun mundur.
Ia pun merekam kejadian tersebut dan mengunggahnya ke media sosial, yang kemudian menjadi viral.
Kejadian ini tidak hanya membuat selebgram tersebut terlambat ke tujuan, tetapi juga menyebabkan kemacetan di jalur busway. Selain itu, ia juga mendapatkan banyak hujatan dari netizen karena dianggap tidak tertib berlalu lintas.
Baca Juga: Manuver BYD untuk Permudah Penetrasi ke Eropa, Siap Bikin Pabrik di Turki?
Seperti diketahui, jalur busway atau TransJakarta merupakan jalur khusus yang hanya dapat dilalui bus kota tersebut.
Kendaraan pribadi dilarang memasuki jalur tersebut dan terancam sanksi tilang apabila nekat melintasinya.
Ketentuan tersebut tertuang pada Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum Pasal 2 ayat 7 disebutkan bahwa kendaraan bermotor roda dua atau lebih dilarang memasuki jalur TransJakarta.
Selain itu, dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 287 ayat (1) disebutkan, setiap orang yang mengemudi kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan dalam rambu lalu lintas atau marka jalan dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000.
Tentunya kejadian ini menjadi pelajaran berharga bagi para pengendara mobil untuk selalu waspada dan patuh pada peraturan lalu lintas.
Baca Juga: Oleskan Wax pada Mobil yang Sudah Coating: Bolehkah? Ini Dampak Negatifnya!