Suara.com - Tesla, pabrikan mobil listrik yang digadang-gadang sebagai penyelamat lingkungan, kini malah tersandung masalah hukum.
Environmental Democracy Project, sebuah lembaga non-profit, melayangkan gugatan terhadap Tesla terkait aktivitas pabrik mereka di Fremont, California.
Dilansir dari Motorbiscuit, tudingannya cukup serius: Tesla disebut "membahayakan kesehatan warga sekitar dan pekerja pabrik dengan paparan nitrogen oksida, arsenik, kadmium, dan bahan kimia berbahaya lainnya."
Jika Tesla terbukti bersalah, pabrikan mobil listrik nomor satu dunia ini terancam denda sebesar $121,275 (sekitar Rp 1,9 miliar) berdasarkan Clean Air Act.
Baca Juga: Busi Kotor Bikin Mobilmu Pincang dan Loyo, Ini Penjelasannya
Angka tersebut terbilang "receh" mengingat harga Tesla Model S yang mencapai $74,630 (sekitar Rp 1,1 miliar).
Namun, terlepas dari besarnya denda, gugatan ini memunculkan ironi tersendiri bagi citra Tesla sebagai perusahaan yang ramah lingkungan.
Faktanya, proses produksi dan pengecatan mobil, tak peduli mobil listrik sekalipun, tetap menghasilkan polusi.
Klaim "zero emission" yang diusung mobil listrik biasanya merujuk pada emisi yang dihasilkan selama mobil beroperasi di jalan.
Artinya, jejak karbon yang dihasilkan saat produksi dan daur ulang baterai belum sepenuhnya terhitung.
Baca Juga: Fitur Baru Apple Bisa Cegah Penumpang Mobil Mabuk Darat saat Pakai Ponsel, Begini Cara Kerjanya
Bagi Anda yang sedang melirik mobil listrik sebagai pilihan ramah lingkungan, tak ada salahnya untuk menggali lebih dalam praktik manufaktur perusahaan pembuatnya.
Dengan demikian, keputusan Anda untuk membeli mobil listrik bisa lebih bijak dan berdampak positif secara menyeluruh.