Suara.com - Perbandingan antara Malaysia dan Indonesia banyak terjadi di berbagai sektor, salah satunya mengenai biaya balik nama kendaraan. Ternyata ada beda biaya balik nama kendaraan di Malaysia dan Indonesia, dan nilainya cukup signifikan.
Hal ini disampaikan di X oleh pemilik akun @innovacommunity, yang mengunggah ulang konten dari akun Instagram @KanjengFikar. Pada konten berdurasi 1 menit 30 detik tersebut dibahas mengenai perbedaan surat-surat kendaraan, dan beda biaya balik nama kendaraan di Negeri Jiran dan Indonesia.
Biaya Balik Nama di Malaysia
Hal yang mencengangkan adalah bahwa untuk mengurus balik nama di Malaysia pada kendaraan bekas, biaya yang dikeluarkan sangat terjangkau, berbeda jauh dengan apa yang diperlukan di negeri kita tercinta ini.
Untuk urusan balik nama kendaraan bekas yang dijual pada gerai yang ada, hanya diperlukan biaya sebesar Rp7.000 saja. Menurut akun tersebut, biaya ini dikeluarkan dalam rangka mengganti nama kepemilikan kendaraan bermotor yang dibeli dari pengguna sebelumnya.
Pada unggahan X tersebut juga disebutkan bahwa di Malaysia tidak ada penggantian plat nomor setiap 5 tahun sekali. Jadi plat nomor yang digunakan akan berstatus sah selama kendaraan tersebut digunakan.
Meski tidak dirinci lebih jauh mengenai biaya lain dan administrasi yang diperlukan, namun konten ini mendapat respon cukup ramai dan banyak yang membandingkannya dengan biaya di Indonesia.
Lalu Bagaimana dengan Indonesia?
Untuk mengurus balik nama kendaraan di Indonesia, setidaknya diperlukan enam dokumen legal. Mulai dari KTP asli dan fotokopi pemilik baru, BPKB asli dan fotokopi, STNK asli dan fotokopi, bukti jual kendaraan, bukti cek fisik kendaraan, dan Surat Keterangan Fiskal Antar Daerah.
Baca Juga: Calon Jemaah Haji Diimbau Patuhi Aturan Barang Bawaan, Jangan Bawa Sajam!
Untuk detail biayanya sendiri sebenarnya akan mengacu pada peraturan daerah. Namun sebagai bayangan, kira-kira tarifnya adalah sebagai berikut.