Suara.com - Pernahkah Anda melihat mobil dengan plat nomor RF atau ZZ yang bertingkah arogan di jalan? Hati-hati, bisa jadi itu pelat nomor palsu!
Meskipun kode pelat nomor khusus telah berganti dari RF menjadi ZZ pada akhir 2023, Korps Lalu Lintas Polri (Korlantas) menegaskan bahwa pemalsuan pelat nomor, baik dengan kode lama maupun baru, tetap merupakan pelanggaran hukum dengan sanksi pidana.
Kepada media, Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Polisi Yusri Yunus, menjelaskan bahwa pemalsuan pelat nomor RF atau ZZ tidak ada gunanya.
Ia menjelaskan bahwa terpergoknya plat palsu ini bisa dilakukan dengan alat ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement), yang bisa memergoki nomor khusus karena tetap kena ganjil genap, dan tetap ditilang.
Baca Juga: Eropa Siapkan Tarif Tinggi untuk Mobil Listrik China: BMW dan Mercy Malah Kompak Melawan
Hukuman Bagi Pelaku Pemalsuan
Bagi Anda yang nekat memalsukan pelat nomor, bersiaplah menerima konsekuensinya! Pelaku dapat dijerat dengan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat.
Pasal tersebut mengancam pidana penjara maksimal enam tahun bagi siapa pun yang membuat atau menggunakan surat palsu yang dapat menimbulkan kerugian.
Tips Menghindari Pemalsuan Plat Nomor
Berikut beberapa tips untuk menghindari pemalsuan plat nomor:
Baca Juga: Hyundai Akui Belum Ada Niatan Main di Segmen Hybrid
- Pastikan Anda mendapat plat nomor dari sumber resmi, seperti Samsat atau bengkel resmi.
- Periksa keaslian plat nomor dengan memperhatikan detail seperti logo dan hologram.
- Laporkan kepada pihak berwajib jika Anda melihat plat nomor yang mencurigakan.
Pemalsuan plat nomor bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi juga dapat membahayakan keselamatan diri sendiri dan orang lain.
Ingatlah selalu untuk mematuhi peraturan lalu lintas dan hindari tindakan yang dapat merugikan diri sendiri dan orang lain.