Suara.com - Kepala Dinas Perhubungan Jakarta Syafrin Liputo mengatakan pihaknya akan berupaya menekan polusi udara dengan terus menggencarkan pembatasan penggunaan kendaraan pribadi, menindaklanjuti Undang-Undang nomor 2 tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta (DKJ).
Tapi kebijakan itu tampaknya tak terlalu antusias ditanggapi oleh Pj Gubernur Jakarta Heru Budi Hartono. Ia menilai pembatasan usia kendaraan itu tak bisa mengurangi kemacetan.
Kebijakan Syafrin ini sebenarnya tidak baru. Sebenarnya pada 2019 lalu sudah ada Instruksi Gubernur DKI Jakarta No. 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara, yang isinya antara lain membatasi usia kendaraan bermotor. Ingub ini disahkan oleh Gubernur Anies Baswedan.
"Ke depan ada pembatasan usia kendaraan dan memperluas kawasan rendah emisi," kata Syafrin Liputo di Jakarta Rabu (9/5/2024), di tengah diskusi grup terpusat bertajuk Pengembangan Kebijakan Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas (MKLL).
Baca Juga: Heru Budi Bicara Batas Usia Kendaraan Maksimal 10 Tahun Di Jakarta: Wacana Lama
Dia berharap diskusi itu bisa mewujudkan pengendalian lalu lintas di Jakarta yang lebih efektif mulai dari pengelolaan parkir hingga kawasan rendah emisi. Diharapkan warga bisa beralih menggunakan transportasi publik.
Pihaknya juga mengupayakan bisa mengimplementasikan UU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta (DKJ), yakni pemerintah daerah diberi kewenangan untuk melakukan pembatasan kepemilikan kendaraan.
"Upaya kita mengimplementasikan pasal yang sudah ditetapkan khususnya terkait dengan pembatasan usia dan kepemilikan kendaraan pribadi," ujarnya.
Heru Beda Pendapat
Heru Budi Hartono berpendapat lain. Ia menilai penerapan regulasi batas usia kendaraan di Jakarta belum bisa memberi dampak besar pada kemacetan.
"Belum (diterapkan). Kalau sistem pareto, ya bagian terkecil dari penanganan transportasi, tak begitu banyak pengaruhnya juga," ujar Heru di Perpusnas, Jakarta Pusat, Rabu (8/5/2024).
Selain itu, pembatasan usia kendaraan tersebut merupakan aturan yang sudah diwacanakan sejak lama. Kepala daerah pada era-era sebelumnya sudah membahas soal ini tapi tak ada yang menerapkannya.
"Itu sudah lama," ucap Heru.
Memang pada 2019 lalu Anies pernah mengeluarkan Instruksi Gubernur DKI Jakarta No. 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara. Dalam Ingub tersebut diatur bahwa kendaraan pribadi berusia lebih dari 10 tahun bakal dilarang beroperasi di DKI Jakarta pada 2025.
Tetapi Ingub buatan Anies itu sendiri sebenarnya kontroversial, bukan karena banyak diprotes publik tetapi juga tak bisa dieksekusi. Hal ini diakui oleh Syafrin sendiri pada 2021 silam.
Syafrin, yang pada 2021 dilantik Anies menjadi Kepala Dinas Perhubungan Jakarta, mengatakan Ingub itu belum bisa diterapkan karena tidak mengikuti aturan yang lebih tinggi, yakni undang-undang.
Undang-undang yang dimaksud adalah UU Nomor 22 Tahun 2019 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang di dalamnya belum memiliki aturan soal pembatasan usia kendaraan.
"Karena undang-undang belum mengatur pembatasan usia kendaraan pribadi, maka tentu kami belum bisa melakukan eksekusi terhadap hal ini," kata Syafrin pada Maret 2021.
Tetapi kini dengan adanya UU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta terbuka peluang kebijakan Anies tersebut bisa diterapkan di Jakarta.