Surat Tilang Elektronik Kini Gunakan WhatsApp Bukan Berkas Lagi, Polisi: Anggaran Kami Kurang

Rabu, 08 Mei 2024 | 12:19 WIB
Surat Tilang Elektronik Kini Gunakan WhatsApp Bukan Berkas Lagi, Polisi: Anggaran Kami Kurang
Petugas memantau kamera pengawas tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) melalui layar monitor di Gedung National Traffic Managemen Center (NTMC) Polri, Jakarta, Selasa (23/3/2021). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Polisi kini tak lagi mengirimkan berkas surat tilang elektronik ke pelanggar. Mereka beralih menggunakan aplikasi WhatsApp (WA), SMS, dan email kepada pelanggar.

"Sistem ini bikin penegakan hukum lalu lintas jadi lebih efisien karena pemberitahuan langsung dikirimkan pada hari yang sama saat terjadinya pelanggaran lengkap dengan detailnya. Pesan PolMin sih jangan sampai kamu dapet chat ini ya!," tulis keterangan TMC Polda Metro Jaya dalam akun media sosal resmi.

Polisi mengungkapkan alasan kenapa sekarang beralih menggunakan WA ketimbang kirim berkas surat ke rumah pelanggar.

"Anggaran kami kurang, sedangkan kita dalam satu bulan kita 'capture' bisa sampai satu juta pelanggaran," kata Direktur Lalu lintas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Latif Usmansaat dilansir dari AntaraNews.

Baca Juga: Viral Polisi Militer Kawal Warga Sipil Bermobil Alphard, Emang Boleh?

"Dana untuk konfirmasi sangat terbatas, yang tidak ter-'cover' dana dari DIPA (Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran) jadi tidak sia-sia ter-'capture'," katanya.

Selain masalah kekurangan dana, ia menilai kalau menggunakan WA jauh lebih efisien ketimbang kirim surat.

Untuk pelanggar, polisi juga telah mengimbau jangan sampai tertipu dengan chat scam di WA. Polisi telah mengumumkan nomor resmi yang digunakan untuk menginformasikan pelanggar terkait surat tilang elektronik.

Hal ini diungkapkan oleh Kombes Polisi Ade Ary Syam Indradi, Kabid Humas Polda Metro Jaya,

"Nomor telepon dari 082333343250, 085258869001, 085258868990, 082333343249, 087817174000," ujar Ade.

Baca Juga: Bantu Polisi Angkut Motor Milik Maling yang Tertangkap, Aksi Warga Ini Bikin Publik Puas

"Kalau tidak hafal lima nomor tadi yang perlu diingat adalah ketika notifikasi tilang dikirimkan pasti ada kendaraan yang melanggar. Jadi ditampilkan kendaraan pelanggar, terus ada WA masuk," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI