(2) Selain sesuai dengan Rambu Lalu Lintas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pengemudi harus memperlambat kendaraannya jika:
a. akan melewati Kendaraan Bermotor Umum yang sedang menurunkan dan menaikkan Penumpang;
b. akan melewati Kendaraan Tidak Bermotor yang ditarik oleh hewan, hewan yang ditunggangi, atau hewan yang digiring;
c. cuaca hujan dan/atau genangan air;
d. memasuki pusat kegiatan masyarakat yang belum dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas;
e. mendekati persimpangan atau perlintasan sebidang kereta api; dan/atau;
f. melihat dan mengetahui ada Pejalan Kaki yang akan menyeberang.
Undang-undang dibuat supaya pengendara memliki etika berlalu lintas. Secara etika, saat ada genangan air, seharusnya pengendara mengurangi kecepatan kendaraan.
Alasannya, menghindari terjadinya cipratan air kepada orang lain sehingga menjadi basah, kotor, bahkan mengganggu pandangan yang dapat memicu kecelakaan.
Baca Juga: 4 Bagian Mobil yang Harus Diperiksa Selain Ban Saat Musim Hujan
Selain itu, tujuan untuk mengurangi laju kendaraan ketika ada genangan air juga berhubungan dengan keamanan berkendara seperti aquaplaning.