Suara.com - Saat musim hujan pengendara akan dihadapi masalah genangan air. Karena itu pengendara harus lebih waspada.
Ketika melewati genangan air, ternyata pengendara harus meningkatkan etika berkendara dengan memperlambat laju kendaraan.
Hal tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Gaikindo Bongkar Alasan Industri Otomotif Tanah Air Banyak Diserbu Merek China
Ketentuan itu untuk mengatur para penerobos genangan yang membuat jengkel pengendara lainnya.
Dikutip dari @tmcpoldametro, Rabu (8/5/2024) berikut aturan kukum melewati genangan air:
Urusan melewati genangan air terdapat dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas (UU LLAJ).
Industri Mobil China Dalam Situasi Genting: Pantesan Ngebet Ekspor
Tepatnya pada Pasal 116, yang isinya sebagai berikut:
Baca Juga: 4 Bagian Mobil yang Harus Diperiksa Selain Ban Saat Musim Hujan
(1) Pengemudi harus memperlambat kendaraannya sesuai dengan Rambu Lalu Lintas.