Asal Gas saat Lewati Genangan Air, Bisa Kena Pidana?

Rabu, 08 Mei 2024 | 11:28 WIB
Asal Gas saat Lewati Genangan Air, Bisa Kena Pidana?
Ilustrasi motor saat melewati genangan air [YRA].
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Saat musim hujan pengendara akan dihadapi masalah genangan air. Karena itu pengendara harus lebih waspada.

Ketika melewati genangan air, ternyata pengendara harus meningkatkan etika berkendara dengan memperlambat laju kendaraan.

Hal tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Gaikindo Bongkar Alasan Industri Otomotif Tanah Air Banyak Diserbu Merek China

Baca Juga: 4 Bagian Mobil yang Harus Diperiksa Selain Ban Saat Musim Hujan

Ketentuan itu untuk mengatur para penerobos genangan yang membuat jengkel pengendara lainnya.

Dikutip dari @tmcpoldametro, Rabu (8/5/2024) berikut aturan kukum melewati genangan air:

Urusan melewati genangan air terdapat dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas (UU LLAJ).

Industri Mobil China Dalam Situasi Genting: Pantesan Ngebet Ekspor

Tepatnya pada Pasal 116, yang isinya sebagai berikut:

Baca Juga: Waspadai, Klaim Asuransi Mobil Banjir Bisa Ditolak

(1) Pengemudi harus memperlambat kendaraannya sesuai dengan Rambu Lalu Lintas.

(2) Selain sesuai dengan Rambu Lalu Lintas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pengemudi harus memperlambat kendaraannya jika:

a. akan melewati Kendaraan Bermotor Umum yang sedang menurunkan dan menaikkan Penumpang;

b. akan melewati Kendaraan Tidak Bermotor yang ditarik oleh hewan, hewan yang ditunggangi, atau hewan yang digiring;

c. cuaca hujan dan/atau genangan air;

d. memasuki pusat kegiatan masyarakat yang belum dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas;

e. mendekati persimpangan atau perlintasan sebidang kereta api; dan/atau;

f. melihat dan mengetahui ada Pejalan Kaki yang akan menyeberang.

Undang-undang dibuat supaya pengendara memliki etika berlalu lintas. Secara etika, saat ada genangan air, seharusnya pengendara mengurangi kecepatan kendaraan.

Alasannya, menghindari terjadinya cipratan air kepada orang lain sehingga menjadi basah, kotor, bahkan mengganggu pandangan yang dapat memicu kecelakaan.

Selain itu, tujuan untuk mengurangi laju kendaraan ketika ada genangan air juga berhubungan dengan keamanan berkendara seperti aquaplaning.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI