Tidak Semua Pejabat Dapat Fasilitas Pelat Nomor Khusus Berkode ZZ, Hanya Berlaku untuk Mobil Dinas

Senin, 06 Mei 2024 | 14:32 WIB
Tidak Semua Pejabat Dapat Fasilitas Pelat Nomor Khusus Berkode ZZ, Hanya Berlaku untuk Mobil Dinas
Ilustrasi pelat nomor khusus yang dipakai anggota DPR RI. (istimewa)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus menegaskan pelat nomor khusus berkode ZZ tidak berlaku untuk semua kendaraan dinas pejabat.

Pelat nomor khusus hanya terbatas untuk menteri dan direktur jenderal. Sementara untuk pejabat TNI dan Polri di wilayah, penggunaan pelat khusus kendaraan dinas juga diatur secara spesifik.

Pantes Ria Ricis Gampang Transfer Rp500 Juta ke Teuku Ryan, Ternyata Koleksi Mobil Mewah Ratusan Juta

"Pelat khusus ZZ untuk Polisi, mulai dari Kapolda dan pejabat utama boleh menggunakan ZZX. Sedangkan untuk TNI, Pangdam sampai pejabat utama dapat menggunakan ZZD. Namun, di bawahnya, seperti Kapolres, hanya Kapolres yang berhak menggunakan pelat khusus," ujar Yusri dikutip laman Divisi Humas Polri, Senin (6/5/2024).

Baca Juga: Kejanggalan Nopol AHY saat Dipakai Blusukan, Satu Nomor Dipakai untuk Dua Mobil

Seperti diketahui, pelat ZZ merupakan pengganti pelat nomor RF. Sebelumnya pelat RF diperuntukkan bagi pejabat, namun fakta di lapangan banyak disalahgunakan oleh oknum tidak bertanggung jawab.

Sederhana Meski Ortu Bergelimang Harta: Bertrand Peto Terciduk "Mesra" Sama Mobil Klasik Seharga Nmax

Di samping itu, penerbitan pelat nomor RF dulu juga tidak dibatasi jumlahnya, beda dengan ZZ sekarang. Kata Yusri satu pejabat hanya berhak memiliki satu kendaraan dinas dengan pelat ZZ tersebut.

"Pelat khusus ZZ hanya diperuntukkan bagi pejabat TNI, Polri, serta kementerian/lembaga setingkat eselon I dan eselon II. Satu orang pejabat hanya berhak memiliki satu kendaraan dinas dengan pelat khusus ZZ," ujar Yusri.

Meski demikian, pengguna pelat nomor ZZ tak berarti kebal aturan lalu lintas. Penggunanya tetap wajib mematuhi aturan lalu lintas, termasuk saat melintas di ganjil genap.

Baca Juga: Siap-siap STNK Kena Blokir Jika Abaikan Surat Tilang Ganjil Genap saat Mudik Lebaran

"Pelat khusus ini tidak menghapus aturan ganjil-genap. Kapan nomor khusus ini tidak berlaku untuk aturan ganjil genap? Hanya untuk pejabat yang setiap pergerakannya dilakukan dengan pengawalan. Misalnya, Panglima TNI menggunakan kode ZZT yang sedang dalam pengawalan, meskipun nomornya ganjil saat itu, namun jika hari itu genap, tetap diperbolehkan," pungkas Yusri.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI