Suara.com - Pemilik mobil tua bakal dibikin gigit jari di masa depan gegara adanya wacana dimana pembatasan umur kendaraan.
Seperti diketahui, polusi udara dan kemacetan Jakarta bagaikan benang kusut yang tak kunjung usai. Berbagai kebijakan telah dicoba, namun hasilnya masih jauh dari harapan.
Kini, muncul ide segar dari Ismail, Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta, yaitu pembatasan usia kendaraan.
Ismail yakin, pembatasan ini bisa menjadi senjata ampuh untuk memerangi polusi dan kemacetan. Bayangkan, kendaraan tua yang emisinya tinggi dan sering mogok akan terkikis dari jalanan Jakarta. Udara pun jadi lebih segar dan kemacetan berkurang.
Baca Juga: Jaga Bumi Tetap Lestari, Ini 4 Cara Sederhanaku Kurangi Jejak Karbon!
“Sebenarnya opsi lainnya bisa dipilih pembatasan usia kendaraan yang boleh berlalu lalang di Jakarta. Toh, kebijakan itu ujung-ujungnya mengurangi jumlah kendaraan yang beredar berdasarkan usia kendaraan. Nanti puncaknya juga adalah mengurangi emisi kendaraan, ujar Ismail dilansir dari laman resmi DPRD DKI Jakarta.
Ide ini bukan isapan jempol. Di Singapura, misalnya, sudah lama menerapkan aturan pembatasan usia kendaraan dengan sistem COE (Certificate of Entitlement). Di sana, kendaraan hanya boleh beroperasi selama 10 tahun.
“Nah seperti itu, artinya kalau sudah ada best perstige di negara lain, itu juga merupakan opsi yang layak dipertimbangkan,” tutur dia.
Ismail paham betul, kebijakan ini tak luput dari konsekuensi. Salah satunya, potensi berkurangnya PAD dari pajak kendaraan bermotor. Tapi, Ismail yakin, kesehatan dan kelestarian lingkungan jauh lebih penting.
Oleh karena itu, Ismail meminta agar usulan ini dikaji lebih matang. Dengan perhitungan yang cermat dan solusi yang tepat, bukan tidak mungkin pembatasan usia kendaraan menjadi kunci untuk mewujudkan Jakarta yang lebih bersih, hijau, dan bebas macet.
Baca Juga: MUI Keluarkan Fatwa Perubahan Iklim, Soroti Dampak Ekonomi dan Kesehatan Masyarakat