Suara.com - Pemerintah AS baru saja menerapkan regulasi keselamatan terbaru yang mewajibkan semua mobil penumpang di negara tersebut untuk dilengkapi dengan fitur pengereman darurat otomatis (Automatic Emergency Braking/AEB).
Aturan ini merupakan perluasan dari kesepakatan sukarela yang sudah ada sebelumnya. Kesepakatan tersebut saat ini sudah diadopsi oleh sekitar 90% produsen mobil di AS.
Dikutip dari MotorTrend, aturan baru ini menetapkan standar performa keamanan yang wajib dipenuhi. Para produsen mobil memiliki waktu 5 tahun untuk menyesuaikan diri, dengan pemberlakuan aturan mulai tahun 2029.
Administrasi Keselamatan Lalu Lintas Nasional Amerika Serikat (NHTSA) selaku pembuat aturan, mewajibkan semua kendaraan penumpang dengan berat 4.500 kilogram atau kurang untuk dilengkapi dengan:
- Sistem peringatan dini tabrakan depan (Forward Collision Warning)
- Pengereman darurat otomatis (Automatic Emergency Braking)
- Deteksi pejalan kaki (Pedestrian Detection)
Kendaraan harus bisa berhenti sendiri untuk menghindari tabrakan dengan kendaraan di depannya pada kecepatan hingga 100 km/jam.
Selain itu, pengereman darurat otomatis harus aktif pada kecepatan hingga 145 km/jam jika mendeteksi potensi tabrakan.
Sistem deteksi pejalan kaki harus bisa mengenali orang di siang dan malam hari, serta mampu menghentikan mobil dari kecepatan hingga 50 km/jam tergantung kondisinya.
Fokus pada Performa, Bukan Teknologi

NHTSA tidak mewajibkan penggunaan teknologi tertentu, melainkan standar performa yang harus dicapai. Artinya, produsen mobil bebas memilih teknologi yang sesuai, seperti kamera atau radar.
Baca Juga: Komunitas Wuling Jajal Langsung Cloud EV, Ternyata Ada Fitur yang Bikin Penasaran
NHTSA memperkirakan aturan ini akan sedikit meningkatkan harga mobil baru (sekitar $82 per mobil berdasarkan nilai dolar 2020).