Suara.com - Polda Metro Jaya telah mengirimkan surat tilang secara online kepada 8.725 pemudik. Mereka adalah pelanggar aturan ganjil genap saat arus mudik dan balik Lebaran 2024 di Tol Jakarta-Cikampek.
Para pengendara diminta untuk segera membayar denda tilang jika mereka sudah menerima surat tilang atas pelanggaran ganjil genap. Jika melewati batas waktu sesuai ketentuan, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) akan diblokir.
Berkah Latih Timnas Indonesia, Shin Tae-yong Dihadiahi 2 Mobil Mewah
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman.
Baca Juga: Cara Mengurus BPKB Hilang dan Syarat yang Harus Disiapkan
“Kalau selama itu belum ada konfirmasi, kita berlakukan pemblokiran terhadap STNK (Surat Tanda Nomor Kepolisian),” tegas Latif, dikutip Selasa (23/4/2024).
Viral Anak di Bawah Umur Tabrakan Mobil Listrik Chery Omoda E5 di Dalam Pusat Perbelanjaan
Sementara itu Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol. Raden Slamet Santoso menyampaikan, kebijakan tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) yang diterapkan selama momen mudik lebaran 2024 mengalami peningkatan pelanggaran sebesar 15,9% dibandingkan tahun 2023.
“Dari data kami itu ETLE statis itu hampir naik 91% dibanding tahun lalu kemudian ETLE mobile itu naik 13% Sehingga total pelanggaran yang kita tindak itu naik 15,9%,” imbuhnya.
Peningkatan ini ditengarai perluasan kamera ETLE yang sudah tersebar di Kota atau Provinsi Indonesia sehingga lebih banyak lagi pelanggaran lalu lintas yang terdeteksi dan mendapatkan tilang elektronik.
Baca Juga: SIM dan STNK Habis Masa Berlaku di Mudik Lebaran, Polisi Beri Keringanan
“Peralatan ETLE kami tahun ini sudah semakin banyak hampir di tiap kota sudah ada di setiap provinsi sudah ada,” ungkapnya.