Langgar Ganjil-genap Saat Mudik, Ini Cara Cek Mobil Kamu Kena Tilang Elektronik atau Tidak

Liberty Jemadu Suara.Com
Selasa, 23 April 2024 | 13:22 WIB
Langgar Ganjil-genap Saat Mudik, Ini Cara Cek Mobil Kamu Kena Tilang Elektronik atau Tidak
Cara cek tilang elektonik bisa dilakukan dengan mengakses website ETLE Polda Metro Jaya. [ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra].
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Nantinya, para pelanggar dapat membayar denda tilang tersebut secara langsung maupun rekening," beber dia.

Sanksi tilang eletronik diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Melanggar ganjil-genap biasanya akan dikenai denda Rp 500.000.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI