"Nantinya, para pelanggar dapat membayar denda tilang tersebut secara langsung maupun rekening," beber dia.
Sanksi tilang eletronik diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Melanggar ganjil-genap biasanya akan dikenai denda Rp 500.000.