Suara.com - Pada mudik Lebaran 2024 ini Korlantas mengatakan ada ribuan mobil yang terkena tilang elektronik di Tol Cikampek akibat melanggar aturan ganjil-genap.
Kepolisian mengatakan mereka yang ditilang akan menerima pesan berupa SMS, WhatsApp atau email sebagai pemberitahuan untuk membayar denda tilang elektronik.
Tetapi untuk kalian yang penasaran, sebenarnya ada cara cek mobil kena tilang elektronik atau tidak yang sangat mudah. Berikut langkah-langkahnya:
Baca Juga: Bisa Kuras Rekening, 5 Fakta Pengiriman ETLE: Jangan Ketipu APK di WhatsApp!
- Masuk ke web https://etle-pmj.info/id/check-data
- Input nomor pelat kendaraan, nomor mesin, dan nomor rangka sesuai dengan STNK pada kolom yang tersedia
- Setelah terisi semua, klik opsi Cek Data
- Jika tidak ada pelanggaran, maka akan muncul notifikasi "No data available"
- Jika ada pelanggaran, maka akan muncul catatan waktu, lokasi, status pelanggaran, serta tipe kendaraan.
Ribuan kena tilang ganjil-genap saat mudik
Sebelumnya diwartakan sebanyak 8.725 mobil melanggar aturan ganjil-genap selama arus mudik dan balik Lebaran 2024. Ribuan kendaraan itu ditilang menggunakan kamera ETLE alias tilang elektronik.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman di Jakarta, 18 Maret lalu, mengatakan tilang terbanyak dilakukan pada arus balik, yaitu sebanyak 4.524 kendaraan. Sementara di arus mudik sebanyak 4.254 mobil dinyatakan melanggar.
"Pelanggaran gage jumlah total 8.725," kata Latif.
Lebih lanjut Latif menerangkan bahwa pihaknya sudah mengirimkan surat tilang kepada para pelanggar dalam bentuk SMS dan email. Nantinya para pelanggar bisa membayar denda tilang secara langsung maupun lewat aplikasi bank online.
Baca Juga: Cara Bayar Tilang Elektronik Bagi Para Pelanggar Ganjil Genap saat Mudik Lebaran 2024
Baca juga: Jumlah Pelanggaran ETLE Meningkat Selama Libur Lebaran 2024
"Nantinya, para pelanggar dapat membayar denda tilang tersebut secara langsung maupun rekening," beber dia.
Sanksi tilang eletronik diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Melanggar ganjil-genap biasanya akan dikenai denda Rp 500.000.