MK Punya Tugas Baru Usai Putuskan Batas Usia Capres-Cawapres, Pria Solo Inginkan Umur Pembuatan SIM Di Bawah 17 Tahun

Selasa, 23 April 2024 | 10:57 WIB
MK Punya Tugas Baru Usai Putuskan Batas Usia Capres-Cawapres, Pria Solo Inginkan Umur Pembuatan SIM Di Bawah 17 Tahun
Ilustrasi SIM. (Instagram/Epicveil)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Mahkamah Konstitusi (MK) memiliki tugas baru setelah memutuskan batas usia capres-cawapres beberapa waktu lalu. Kini, seorang pria di Solo, Jawa Tengah bernama Taufik Idharudin mengajukan uji materi ke MK terkait pemberian Surat Izin Mengemudi (SIM) untuk pengendara di bawah usia 17 tahun.

Taufik mengajukan gugatan ini karena melihat dua bocah yang berumur 11 dan 10 tahun mengendarai motor dengan menempuh 430 km.

Kedua bocah ini akhirnya dihentikan oleh petugas kepolisian saat mengendarai sepeda motor dari Sampang ke Jakarta. Menurut aturan yang ada, SIM hanya boleh diberikan kepada pengendara dengan usia minimal 17 tahun.

"Saya ingin mengajukan permohonan tentang uji materi Pasal 81 Ayat 2 Huruf a UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan terhadap UUD 1945, karena saya merasa kagum dengan dua bocah, yaitu inisial SZ berusia 11 tahun dan DR usia 10 tahun dari Sampang, Madura," ujar Taufik dilansir dari Antaranews.

Baca Juga: Dikira Jalan Sendiri Usai Tabrak Pengendara, Warga Kaget Mobil PLN di Samarinda Ternyata Disetir Bocah

"Saya kagum dengan keterampilan dan keahlian mereka karena mereka dari Sampang ke Semarang sekitar 430 km, tapi bisa dalam kondisi selamat. Artinya keterampilan dan kemampuan mereka sudah setara dengan orang berusia di atas 17 tahun," katanya.

Kuasa hukum Taufik, Sri Kalono, mengatakan bahwa permohonannya diajukan pada tanggal 18 April 2024. Ia meminta agar Pasal 81 Ayat 2 Huruf a UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang mewajibkan usia 17 tahun untuk SIM A, SIM C, dan SIM D dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945.

Sri Kalono berargumen bahwa anak-anak di bawah 17 tahun yang sudah berpengalaman mengemudi kendaraan selama 149 km seharusnya diizinkan untuk mendapatkan SIM. Ia mencontohkan kedua bocah yang dikagumi Taufik sudah terbiasa mengendarai motor sejak kecil.

Meskipun demikian, masih terdapat perdebatan terkait kematangan emosi pengendara di bawah 17 tahun. Taufik dan Sri Kalono berharap dengan permohonan ini, anak-anak di bawah 17 tahun yang sudah mahir mengemudi dapat diberikan SIM agar mereka dapat berkontribusi dalam mobilitas keluarga.

Baca Juga: Misteri Bocah 5 Tahun Nyetir Mobil PLN di Samarinda Sampai Tabrak Kendaraan Lain

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI