Bisa Kuras Rekening, 5 Fakta Pengiriman ETLE: Jangan Ketipu APK di WhatsApp!

Cesar Uji Tawakal Suara.Com
Senin, 22 April 2024 | 15:45 WIB
Bisa Kuras Rekening, 5 Fakta Pengiriman ETLE: Jangan Ketipu APK di WhatsApp!
Sejumlah sepeda motor melintas di Jalan Layang Non Tol Casablanca, Jakarta, Jumat (12/5/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Adanya tilang elektronik rupanya dimanfaatkan oleh pencari duit haram dengan melakukan penipuan melalui aplikasi berbahaya.

Oleh karena itu, bagi para pengendara, penting untuk memahami fakta-fakta terkait pengiriman surat tilang elektronik atau ETLE.

Berikut 5 fakta penting yang perlu Anda ketahui dirangkum dari berbagai sumber:

1. Pengiriman Surat Tilang ETLE

Baca Juga: Cara Bayar Tilang Elektronik Bagi Para Pelanggar Ganjil Genap saat Mudik Lebaran 2024

  • Surat tilang ETLE untuk pelanggaran ganjil genap saat mudik Lebaran 2024 telah mulai didistribusikan.
  • Surat dikirimkan melalui online, SMS, dan email ke alamat yang tertera di STNK.
  • Pembayaran denda dapat dilakukan melalui e-banking atau langsung ke bank.

2. Waspada Penipuan Melalui Whatsapp

  • Hati-hati dengan pesan Whatsapp yang mengatasnamakan Polda Metro Jaya dan menawarkan konfirmasi tilang ETLE dengan format APK.
  • Pesan tersebut merupakan modus penipuan!
  • Polda Metro Jaya tidak pernah mengirimkan surat tilang digital melalui Whatsapp dengan format APK.

3. Cara Mengecek Status Tilang Elektronik

  • Akses laman https://etle-pmj.info/id/check-data
  • Masukkan nomor plat kendaraan, nomor mesin, dan nomor rangka sesuai STNK
  • Klik tombol "Cek Data"
  • Sistem akan mencari informasi sesuai data yang dimasukkan

4. Cara Pembayaran Denda Tilang Elektronik

Pembayaran denda tilang elektronik dapat dilakukan melalui:

  • E-banking
  • ATM
  • Minimarket
  • Kantor Pos
  • Samsat

5. Tips Menghindari Penipuan Tilang Elektronik

Baca Juga: Sebanyak 8.725 Mobil Langgar Ganjil-genap di Tol Cikampek, Surat Tilang Sudah Dikirim via SMS dan Email

  • Selalu periksa informasi resmi dari sumber terpercaya seperti situs web atau media sosial resmi Polda Metro Jaya.
  • Jangan mudah percaya dengan pesan Whatsapp yang tidak jelas asal-usulnya.
  • Laporkan pesan penipuan ke pihak berwenang.

Ingatlah untuk selalu berhati-hati dan waspada terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan tilang elektronik.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI