Suara.com - Adanya tilang elektronik rupanya dimanfaatkan oleh pencari duit haram dengan melakukan penipuan melalui aplikasi berbahaya.
Oleh karena itu, bagi para pengendara, penting untuk memahami fakta-fakta terkait pengiriman surat tilang elektronik atau ETLE.
Berikut 5 fakta penting yang perlu Anda ketahui dirangkum dari berbagai sumber:
1. Pengiriman Surat Tilang ETLE
Baca Juga: Cara Bayar Tilang Elektronik Bagi Para Pelanggar Ganjil Genap saat Mudik Lebaran 2024
- Surat tilang ETLE untuk pelanggaran ganjil genap saat mudik Lebaran 2024 telah mulai didistribusikan.
- Surat dikirimkan melalui online, SMS, dan email ke alamat yang tertera di STNK.
- Pembayaran denda dapat dilakukan melalui e-banking atau langsung ke bank.
2. Waspada Penipuan Melalui Whatsapp
- Hati-hati dengan pesan Whatsapp yang mengatasnamakan Polda Metro Jaya dan menawarkan konfirmasi tilang ETLE dengan format APK.
- Pesan tersebut merupakan modus penipuan!
- Polda Metro Jaya tidak pernah mengirimkan surat tilang digital melalui Whatsapp dengan format APK.
3. Cara Mengecek Status Tilang Elektronik
- Akses laman https://etle-pmj.info/id/check-data
- Masukkan nomor plat kendaraan, nomor mesin, dan nomor rangka sesuai STNK
- Klik tombol "Cek Data"
- Sistem akan mencari informasi sesuai data yang dimasukkan
4. Cara Pembayaran Denda Tilang Elektronik
Pembayaran denda tilang elektronik dapat dilakukan melalui:
- E-banking
- ATM
- Minimarket
- Kantor Pos
- Samsat
5. Tips Menghindari Penipuan Tilang Elektronik
- Selalu periksa informasi resmi dari sumber terpercaya seperti situs web atau media sosial resmi Polda Metro Jaya.
- Jangan mudah percaya dengan pesan Whatsapp yang tidak jelas asal-usulnya.
- Laporkan pesan penipuan ke pihak berwenang.
Ingatlah untuk selalu berhati-hati dan waspada terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan tilang elektronik.