Cara Bayar Tilang Elektronik Bagi Para Pelanggar Ganjil Genap saat Mudik Lebaran 2024

Senin, 22 April 2024 | 14:10 WIB
Cara Bayar Tilang Elektronik Bagi Para Pelanggar Ganjil Genap saat Mudik Lebaran 2024
Tol Trans Jawa. (Suara.com/Adam Iyasa)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Bagi pengendara yang melanggar peraturan di jalan, maka berisap menerima surat tilang. Dalam surat tersebut, tercantum tautan situs konfirmasi pelanggaran yang lengkap dengan besaran denda yang harus dibayar.

Konfirmasi pelanggaran berlaku maksimal 8 hari dengan deadline pembayaran tilang elektronik 15 hari dari tanggal terjadinya pelanggaran.

Masukan Kode BRIVA

Jika pelanggar sudah melakukan konfirmasi, maka akan memperoleh email konfirmasi berupa tanggal dan lokasi sidang. Selain memperoleh email, pelanggar juga akan menerima SMS berisi kode BRIVA untuk proses bayar denda pelanggaran.

Bayar Via Bank atau Pengadilan

Pelanggar bisa membayar tilang melalui bank atau di pengadilan saat sidang. Namun jika bayar lewat bank, pelanggar tak perlu datang ke lokasi sidang. Jadi, jika Anda terlalu sibuk untuk datang ke pengadilan, Anda bisa membayar dendanya melalui transfer bank.

Penting untuk diketahui, jika pelanggar gagal saat konfirmasi, maka STNK akan diblokir sementara. Adapun penyebab konfirmasi gagal yakni sebagai berikut:

1. Pelanggar pindah alamat, sehingga surat tilang tidak sampai alamat tujuan

2. Kendaraan sudah dijual, sehingga sudah beralih pemilik

Baca Juga: Ternyata Ini Rest Area Tersibuk Selama Momen Mudik Lebaran 2024, Ada yang Sempat Mampir?

3. Terjadi kegagalan saat proses pembayaran denda

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI