Suara.com - Polisi mencatat jumlah pelanggar aturan ganjil genap (gage) selama mudik lebaran cukup tinggi. Meski tidak terdapat tilang manual, namun pengguna jalan yang melanggar dipastikan terekam oleh sistem tilang elektronik atau electronic-traffic law enforcement (ETLE).
Tercatat ada 8.725 pemudik yang melanggar aturan aturan ganjil genap di ruas Jalan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) hingga Tol Kalikangkung selama mudik Lebaran 2024.
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman mengatakan sebanyak 4.201 pelanggar selama arus mudik lebaran dan 4.524 masyarakat yang melanggar gage saat arus balik.
Rumah Mewah Andika Perkasa Jadi Sorotan, Ternyata Simpan Mobil Mewah Bisa Angkut 14 Penumpang
Dia menyebutkan, pihaknya sudah mulai mengirimkan surat konfirmasi berupa bukti pelanggaran atau tilang kepada masing-masing pelanggar.
"Surat konfirmasi langsung dikirim secara online, melalui SMS, WhatsApp, dan E-mail. (Pembayaran denda) bisa lewat e-banking, bisa langsung," kata dia, dikutip Senin (22/4/2024).
Ada beberapa cara bayar tilang elektronik yang perlu diketahui, adapun caranya seperti di bawah ini.
Baca Juga: Ternyata Ini Rest Area Tersibuk Selama Momen Mudik Lebaran 2024, Ada yang Sempat Mampir?
Konfirmasi Pelanggaran