Ini Pelat Nomor Asli Milik Sopir Toyota Fortuner yang Arogan, Ternyata Taat Pajak

Jum'at, 19 April 2024 | 10:58 WIB
Ini Pelat Nomor Asli Milik Sopir Toyota Fortuner yang Arogan, Ternyata Taat Pajak
Pengemudi Toyota Fortuner pelat TNI marah seusai menabrak mobil wartawan di Tol Japek KM 57. (Istimewa)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Apesnya sopir Toyota Fortuner yang arogan di jalan berujung pahit. Kini, pelaku berinisial PWGA ini telah diamankan pihak kepolisian.

Ia berpotensi akan mendapatkan hukuman pidana enam tahun dengan mengacu pada pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat.

"Berdasarkan LP/B/2005/IV/2024?SPKT/PMJ tanggal 14 April 2024, tentang tindak pidana pemalsuan, sebagaimana dimaksud Pasal 263 KUHP yang dilaporkan Marsekal Muda TNI Asep Adang Supriyadi, jajaran Resmob )Reseerse Mobile) Polda Metro Jaya melakukan koordinasi dan kolaborasi bersinergi untuk mengungkap kaus tersebut," kata Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra dilansir dari Antaranews.

Tangkapan layar pengemudi Toyota Fortuner dengan nomor polisi menggunakan plat dinas TNI. Terlibat cekcok dengan pengendara lain di jalan tol [Suara.com/Tangkapan layar Instagram majeliskopi08]
Tangkapan layar pengemudi Toyota Fortuner dengan nomor polisi menggunakan plat dinas TNI. Terlibat cekcok dengan pengendara lain di jalan tol [Suara.com/Tangkapan layar Instagram majeliskopi08]

Dalam aksinya, pelaku telah menggunakan pelat dinas TNI palsu bernomor 84337-00 yang aslinya terdaftar pada Mitsubishi Pajero Sport, bukan Toyota Fortuner.

Baca Juga: Penampakan Pierre Abraham Si Supir Fortuner Pake Baju Tahanan, Diancam 6 Tahun Penjara!

Toyota Fortuner yang dipakainya memiliki pelat nomor asli B 1461 PJS. Jika ditelusuri dari samsat DKI Jakarta, pelat nomor tersebut tercatat Toyota Fortuner 2.4 VRZ yang dipakai pelaku saat melancarkan aksi arogannya.

Pajak kendaraan Toyota Fortuner yang dipakai sopir arogan (Samsat DKI Jakarta)
Pajak kendaraan Toyota Fortuner yang dipakai sopir arogan (Samsat DKI Jakarta)

Ada fakta menarik dibalik pelat nomor asli Toyota Fortuner. Ternyata pelaku taat bayar pajak kendaraan.

Dalam laman Samsat DKI Jakarta, tercatat status pajak masih berlaku hingga 21 Mei 2025. Total pajak yang harus dikeluarkan oleh pelaku sebesar Rp 8,669 juta dengan rincian PKB pokok RP 8,526 juta dan SWDKLLJ senilai Rp 143 ribu.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI