Suara.com - Pusat Polisi Militer Tentara Nasional Indonesia memperingatkan masyarakat sipil yang masih menggunakan pelat dinas TNI untuk kendaraan pribadi agar segera mencopot atribut tersebut karena merugikan TNI.
Peringatan itu disampaikan Kepala Satuan Penyelidikan Kriminal dan Pengamanan Fisik (Kasat Lidkrimpamfik) Puspom TNI Kolonel Pom Jeffri B Purba saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Kamis (18/4/2024).
Baca juga: Publik Harus Tahu: Mobil Berpelat Dinas TNI Wajib Berwarna Hitam!
"Apabila masih ada masyarakat umum di luar sana yang masih menggunakan (pelat dinas TNI) segera dilepas karena akan berimplikasi hukum nantinya," kata Jeffri.
Baca Juga: Polisi Periksa Kejiwaan Pengemudi Toyota Fortuner Arogan Berpelat TNI Palsu
Jeffri menambahkan, selama ini kasus kejadian mobil pribadi berpelat dinas TNI sangat merugikan institusi TNI.
Hal itu karena sebagian besar yang terpublikasi di media, media sosial maupun media elektronik, tingkah laku para pengguna kendaraan pelat dinas TNI yang tidak sesuai peruntukannya ini atau ilegal tersebut berlebihan.
"Bahkan melebihi gaya tentara di lapangan sehingga ini memang mengganggu perasaan masyarakat dan ini sangat merugikan institusi TNI," katanya.
Jeffri juga menjelaskan kasus pelat dinas TNI palsu seperti ini telah terjadi berulang kali. Setidaknya sejak 2023 hingga sekarang ada 20 kasus yang sedang diproses.
"Sampai saat ini kami bekerjasama dengan Polda Metro Jaya sudah melimpahkan perkara yang sama seperti ini 20 perkara," katanya dilansir dari Antara.
Pihaknya melakukan penangkapan terhadap warga-warga sipil yang menggunakan pelat dinas palsu seperti ini. "Dan itu sedang dalam proses," katanya.
Jeffri mengimbau kepada masyarakat agar tidak tergiur dengan tawaran dari oknum yang bisa menjamin atau menjanjikan memberikan fasilitas pelat dinas Mabes TNI.
Baca juga: Pengemudi Fortuner Arogan Buang Pelat Nomor Dinas TNI Palsu ke Sungai di Lembang Usai Kasusnya Viral
"Jadi itu sama sekali tidak benar, karena penggunaan nomor dinas TNI dilaksanakan dengan sangat selektif dan berjenjang dan diketahui oleh atasan langsung si pemohon," katanya.
Begitu juga dengan purnawirawan dilakukan juga dengan sangat selektif. Karena itu jika ada yang menyampaikan sanggup untuk menyediakan nomor pelat dinas TNI itu sama sekali tidak benar.
"Kami harap juga masyarakat tidak tergiur apalagi sebagian juga dijual di marketplace yang menawarkan itu, sama sekali tidak benar," pungkas dia.