Penegasan ini disampaikan Joko setelah seorang pengemudi sipil tertangkap menggunakan pelat dinas TNI tanpa izin serta mengintimidasi pengguna jalan lain.
Baca juga: Pengemudi Fortuner Arogan Buang Pelat Nomor Dinas TNI Palsu ke Sungai di Lembang Usai Kasusnya Viral
PWGA, inisial pengguna pelat dinas, ditangkap setelah sebuah video yang menunjukkan dirinya berlaku semena-mena dan mengaku sebagai kerabat anggota TNI viral di media sosial.
Kini PWGA sudah ditetapkan sebagai tersangka karena disangka melanggar Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat dengan ancaman hukuman pidana enam tahun.