Suara.com - Sebanyak 8.725 mobil melanggar aturan ganjil-genap selama arus mudik dan balik Lebaran 2024, demikian disampaikan Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman di Jakarta, Kamis (18/4/2024).
Latif mengatakan pelanggaran aturan ganjil-genap paling banyak terjadi saat arus balik, yaitu sebanyak 4.524 kendaraan. Sementara di arus mudik sebanyak 4.254 mobil dinyatakan melanggar.
Baca juga: Jadwal Ganjil Genap, Contra Flow dan One Way Arus Balik Lebaran 2024 Sampai Selasa
"Pelanggaran gage jumlah total 8.725," kata Latif.
Baca Juga: Jumlah Pelanggaran ETLE Meningkat Selama Libur Lebaran 2024
Lebih lanjut Latif menerangkan bahwa pihaknya sudah mengirimkan surat tilang kepada para pelanggar dalam bentuk SMS dan email. Nantinya para pelanggar bisa membayar denda tilang secara langsung maupun lewat aplikasi bank online.
"Nantinya, para pelanggar dapat membayar denda tilang tersebut secara langsung maupun rekening," beber dia.
Adapun tilang ganjil-genap selama arus mudik dan balik Lebaran 2024 digelar mengggunakan kamera ETLE alias tilang elektronik.
Sebelumnya Korlantas Polri menerapkan kebihakan ganjil-genap di Tol Jakarta - Cikampek selama arus balik dan mudik Lebaran 2024 kemarin. Penerapan ganjil-genap itu diharapkan bisa menekan potensi kemacetan.
Pada arus mudik, ganjil-genap diterapkan selama 5 - 7 April mulai pukul 14.00 WIB sampai pukul 24.00 WIB. Sementara pada 8 dan 9 April, ganjil-genap diberlakukan lebih panjang dari 08.00 WIB sampai 24.00 WIB.
Baca Juga: Jadwal Ganjil Genap, Contra Flow dan One Way Arus Balik Lebaran 2024 Sampai Selasa
Baca juga: Polisi Sudah Kirim Surat Tilang ke Ribuan Alamat Pelanggar Ganjil - genap di Arus Mudik Kemarin
Sementara untuk arus balik, ganjil - genap diberlakukan pukul 14.00 WIB - 24.00 WIB pada 12 April. Kemudian pada 13 April kebijakan ganjil-genap diterapkan mulai pukul 8.00 WIB sampai pukul 24.00 WIB.
Ganjil-genap paling panjang diterapkan pada 14 April, karena diterapkan mulai pukul 08.00 WIB hingga 16 April pukul 08.00 WIB.