Suara.com - Komandan Pusat Polisi Militer atau Danpuspom TNI Mayjen TNI Yusri Nuryanto memperingatkan warga sipil untuk tidak menyalahgunaan pelat dinas TNI pada kendaraan pribadi.
Jenderal Yusri mengatakan penyalahgunaaan dan pemalsuan pelat dinas TNI termasuk dalam tindak pidana yang sanksinya berupa penjara serta denda.
"Agar masyarakat tidak menyalahgunakan atau memalsukan penggunaan pelat dinas TNI karena perbuatan tersebut adalah merupakan perbuatan pidana," kata Yusri di Jakarta, Rabu (17/4/2024).
Tindak pidana yang dimaksud sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 263 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan Pasal 280 UU Nomor 22 Tahun 2019 tentang LLAJR dengan denda Rp 500.000.
Baca Juga: Viral Pengemudi Fortuner Arogan Berpelat TNI Ambil Bahu Jalan, Dicek Ternyata Sudah Kadaluarsa...
Kemudian perbuatan penyalahgunaan dan pemalsuan pelat dinas TNI yang dilakukan oleh oknum masyarakat sangat merugikan dan mencemar nama baik institusi TNI serta merugikan masyarakat akibat tindakan arogansinya di jalan raya.
"Puspom TNI bersama Kepolisian akan terus melaksanakan koordinasi dan menindak tegas pelaku pemalsuan pelat dinas TNI," kata Yusri.
Yusri juga menjelaskan pihaknya telah melimpahkan beberapa kasus pemalsuan pelat dinas Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang dilakukan oleh oknum masyarakat.
"Sehingga diharapkan masyarakat agar tidak tergiur untuk menggunakan pelat dinas TNI," katanya.
Yusri menambahkan apabila masyarakat menemukan ada pengguna pelat dinas TNI menyalahi ketentuan dan dipakai oleh orang yang tidak bertanggung jawab silakan melapor ke Puspom TNI. Termasuk apabila ada yang menawarkan bisa membuat pelat dinas TNI untuk masyarakat sipil.
Masyarakat jangan percaya apabila ada oknum yang menjanjikan bisa membuat pelat dinas TNI dan surat-suratnya.
Baca Juga: Danpuspom TNI Tegaskan Kabasarnas Dan Letkol Afri Bakal Disidang Di Pengadilan Militer
"Apalagi penawaran melalui media online," katanya dilansir dari Antara.
Sebelumnya beredar video viral di media sosial yang dibagikan oleh akun @jakartaselatan24jam yang diunggah pada Jumat (12/4). Di dalam video tersebut terlihat mobil seorang pengemudi Toyota Fortuner berpelat dinas TNI bersikap arogan dengan berkendara secara ugal-ugalan.
"Seorang pengemudi Toyota Fortuner yang menggunakan plat dinas TNI terlibat perselisihan dengan pengendara lain di jalan tol. Pria tersebut mengaku berdinas di TNI dan juga merupakan adik dari seorang jenderal," tulis akun tersebut.
Pengendara arogan tersebut telah ditangkap oleh jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya untuk diselidiki lebih lanjut.