"Aa chayank, tolong buangin sampah," tulis mantan Wali Kota Bandung ini, menerka isi percakapan sebelum aksi tersebut dilakukan secara sarkas.
"'Oke yang, siap', kata Kang FI2IIYG," lanjut mantan Gubernur Jawa Barat ini, sembari menuliskan plat nomor pelaku, bukti bahwa kendaraan sudah ditandai.
"Besoknya Kang FI2IIYG, bikin status sambil rebahan, 'ini sungai banjir dan banyak sampah. Ngapain aja sih kerja Bupati Cianjur dan Gub Jabar?!'. Please atuh lah euy, hey!" kata Ridwan Kamil melalui akun media sosialnya.
Denda menanti
Secara teknis, aksi pelaku ini dapat memicu jeratan hukum di mana pelaku bisa dikenakan sanksi administratif berupa uang paksa sebesar Rp500ribu atau Rp5juta.
Hal ini telah diatur dalam Pasal 51 ayat (1) huruf c atau huruf h Perda Kab. Cianjur 6/2021 tentang Pengelolaan Sampah.