Suara.com - Pengguna media sosial dibuat berang dengan beredarnya video yang memperlihatkan aksi penumpang Toyota Rush yang nekat buang sampah di sungai.
Aksi tersebut tertangkap kamera dan kemudian viral, salah satunya melalui akun Instagram @infojawabarat.
Dalam video tersebut, mulanya terlihat sederet kendaraan yang terjebak macet di sebuah jembatan.
Namun tiba-tiba seorang lelaki usia muda dengan hoodie berwarna hitam, turun dari sebuah SUV berwarna putih berjenis Toyota Rush.
Baca Juga: Makin Panas, Amerika Serikat akan Pagari Pasar Domestik dari Gempuran Mobil Listrik China?
Pemuda ini turun dari kendaraan dengan membawa sampah yang diwadahi oleh kantung-kantung plastik.
Dengan gerak cekatan, ia pun melemparkan sampah tersebut ke sungai, lalu langsung bergegas kembali masuk ke mobil.
Disinyalir bahwa insiden ini terjadi di Jembatan Cikundul, Jln. Raya Ciloto, Puncak, Cianjur.
Akibat aksi ngawur tersebut, ulah pemuda ini pun menuai sorotan termasuk dari grup Pandawara yang dikenal sebagai aktivis kebersihan lingkungan.
"Dengan mengurangi rasa hormat, kami mengajak pada pihak yang berada dalam video tersebut untuk mengikuti clean up bersama kami," ujar mereka melalui sebuah video.
Baca Juga: Zara Jadi Sorotan Karena Lepas Hijab, Ternyata Kagumi Mobil Klasik yang Satu Ini
Senada dengan Pandawara, Ridwan Kamil juga turut "menandai" plat nomor mobil yang ditunggani pelaku tersebut.
"Aa chayank, tolong buangin sampah," tulis mantan Wali Kota Bandung ini, menerka isi percakapan sebelum aksi tersebut dilakukan secara sarkas.
"'Oke yang, siap', kata Kang FI2IIYG," lanjut mantan Gubernur Jawa Barat ini, sembari menuliskan plat nomor pelaku, bukti bahwa kendaraan sudah ditandai.
"Besoknya Kang FI2IIYG, bikin status sambil rebahan, 'ini sungai banjir dan banyak sampah. Ngapain aja sih kerja Bupati Cianjur dan Gub Jabar?!'. Please atuh lah euy, hey!" kata Ridwan Kamil melalui akun media sosialnya.
Denda menanti
Secara teknis, aksi pelaku ini dapat memicu jeratan hukum di mana pelaku bisa dikenakan sanksi administratif berupa uang paksa sebesar Rp500ribu atau Rp5juta.
Hal ini telah diatur dalam Pasal 51 ayat (1) huruf c atau huruf h Perda Kab. Cianjur 6/2021 tentang Pengelolaan Sampah.