Cara Mengurus BPKB Hilang dan Syarat yang Harus Disiapkan

Jum'at, 12 April 2024 | 14:09 WIB
Cara Mengurus BPKB Hilang dan Syarat yang Harus Disiapkan
Ilustrasi BPKB - Cara Bayar Pajak Motor (Shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

- Membawa kliping atau bukti telah melakukan pemasangan iklan kehilangan di 2 media massa.

Biaya Pengurusan Kehilangan BPKP

Besaran biaya yang harus Anda bayarkan ketika kehilangan BPKB sudah tercantum pada PP No. 76 Th. 2020 yang menyatakan bahwa biaya penerbitan ganti kepemilikan atau BPKB baru untuk kendaraan bermotor roda 2 dan 3 dikenakan biaya sebesar Rp. 225.000, sedangkan untuk roda 4 dikenakan biaya sebesar Rp. 375.000.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI