Polisi Sudah Kirim Surat Tilang ke Ribuan Alamat Pelanggar Ganjil - genap di Arus Mudik Kemarin

Liberty Jemadu Suara.Com
Jum'at, 12 April 2024 | 06:30 WIB
Polisi Sudah Kirim Surat Tilang ke Ribuan Alamat Pelanggar Ganjil - genap di Arus Mudik Kemarin
Korlantas sudah mengirim ribuan surat tilang untuk pelanggar ganjil-genap di arus mudik Lebaran 2024. [Antara/Aprilio Akbar]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Korlantas Polri mengatakan sudah mengirim surat tilang ke ribuan alamat milik pelanggar ganjil-genap di arus mudik 2024. Surat tilang itu dikirim via Pos Indonesia.

Kepala Korlantas Polri Irjen Polisi Aan Suhanan mengatakan selama penerapan ganjil-genap dari tanggal 5 - 9 April kemarin, sebanyak 4.027 kendaraan tertangkap kamera ETLE melakukan pelanggaran.

Baca juga: Catat Jadwal One Way Arus Balik Lebaran, Jangan Sampai Terjebak Macet

Dari jumlah tersebut, sudah ada yang dikirimkan surat tilangnya ke alamat pelanggar melalui Pos Indonesia.

Baca Juga: Cinta Laura Disorot Karena Kritik Hafalan Al Quran, Ternyata Simpan Dua Mobil Mewah untuk Hindari Ganjil Genap

"Sudah kami kirim (surat tilang) nanti efektif konfirmasi itu setelah tanggal 16 April," kata dia dilansir dari Antara, Kamis (12/4/2024).

Aan menyebut, ada 1.534 alamat yang sudah dikirimkan surat tilang lewat Pos Indonesia.

"Sudah ada lima pelanggar yang mengonfirmasi secara online," lanjut Aan.

Jenderal Aan mengatakan pihaknya akan kembali menerapkan rekayasa lalu lintas ganjil-genap di ruas jalan tol dari KM 0 Jakarta-Cikampek hingga KM 414 Kalikangkung pada saat arus balik Lebaran/Hari Raya Idul Fitri 1445 H/2024 yang diprediksi terjadi dari tanggal 12 sampai 14 April.

"Untuk ganjil-genap juga akan kami terapkan kembali pada saat arus balik dari KM 414 sampai dengan KM 0 di Jakarta-Cikampek," kata Kakorlantas

Baca Juga: Aturan Ganjil Genap dan One Way Pemudik di Jalur Puncak, Simak Selengkapnya di Sini

Menurut Aan, penerapan ganjil-genap cukup efektif menekan jumlah kendaraan yang melintasi ruas jalan tol, sehingga terhindar dari kemacetan. Penerapan ganjil-genap juga akan kembali diawasi oleh CCTV, sehingga tilang elektronik berlaku bagi pelanggar.

Tilang sumbu tiga

Korlantas tidak hanya menilang pelanggar ganjil-genap, tapi juga kendaraan angkutan barang sumbu tiga yang melanggar aturan melintas pada saat larangan melintas di ruas jalan tol dan arteri diberlakukan.

"Jadi, kami menindak 5.000 lebih kasus pelanggaran untuk pelanggaran operasional sumbu 3 ke atas," ujar dia.

Aan mengimbau kepada sopir ataupun operasi kendaraan angkutan barang tersebut untuk mematuhi aturan yang sudah diterapkan dalam memperlancar arus balik.

"Ini juga menjadi perhatian kita untuk operasional kendaraan sumbu tiga ke atas ini pada saat arus balik nanti terutama yang menyeberang dari Bakauheni sebaliknya dari Merak ini akan kami lakukan penindakan," kata Aan menegaskan.

Baca juga: Pelanggar Ganjil Genap saat Mudik Lebaran Dipastikan Terekam Tilang Elektronik

Aan menambahkan, Ditlantas polda jajaran sudah diarahkan untuk melakukan pengawasan dan penindakan bagi kendaraan sumbu tiga ke atas yang masih beroperasi pada saat arus balik.

"Termasuk yang ada di Trans Jawa maupun arteri pantura," tegas Aan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI