Pasang Kaca Film Pada Mobil Pick Up Ternyata Tak Boleh Sembarangan, Pahami Aturannya...

Rabu, 10 April 2024 | 20:11 WIB
Pasang Kaca Film Pada Mobil Pick Up Ternyata Tak Boleh Sembarangan, Pahami Aturannya...
Pemasangan kaca film ICE-ยต RIKEGUARD [Dok PT Global Auto International].
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kaca film pada mobil berfungsi untuk menahan pancaran sinar matahari dari luar hingga membuat suasana di dalam kabin jadi lebih nyaman.

Namun demikian, pemasangan kaca film pada mobil pick up rupanya tidak boleh sembarangan. Pasalnya pemasangan kaca film harus sesuai dengan peraturan Menteri.

Pemasangan kaca film pada mobil pick up harus sesuai dengan peraturan menteri yang tertuang dalam SK Menteri Perhubungan Nomor KM.439/U/Phb-76. Adapun aturan selengkapnya sebagai berikut.

Miliki Kekayaan Rp 2,25 Miliar, Sosok Arie Febriant yang Viral Ternyata Hanya Punya Dua Mobil Standar Pegawai

Lalu seperti apa aturan pemasangan kaca film pada mobil pick up agar tidak melanggar hukum. Berikut aturannya seperti dikutip dari laman Daihatsu Indonesia, Rabu (10/4/2024):

Kaca film yang dipasang wajib memenuhi persyaratan yang diatur

Bagi kendaraan bermotor yang dilengkapi kaca depan, belakang, ataupun samping. Kaca yang digunakan wajib memenuhi syarat berikut.

- Kaca terbuat dari material bahan yang tidak mudah pecah.
- Kaca tidak boleh tembus pandang dua arah.
- Tidak boleh mengubah kaca sehingga mengganggu bentuk orang atau benda yang dilihat melalui kaca.

Secara teknis pemasangan kaca film, juga wajib memenuhi persyaratan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012. Adapun persyaratannya sebagai berikut.

Baca Juga: Ciptakan Kabin Mobil Nyaman untuk Mudik Lebaran yang Berkesan

Lapor Presiden, Menteri Bahlil Sampaikan Pabrik Baterai Mobil Listrik Pertama Siap Beroperasi Bulan Depan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI