Pasang Kaca Film Pada Mobil Pick Up Ternyata Tak Boleh Sembarangan, Pahami Aturannya...

Rabu, 10 April 2024 | 20:11 WIB
Pasang Kaca Film Pada Mobil Pick Up Ternyata Tak Boleh Sembarangan, Pahami Aturannya...
Pemasangan kaca film ICE-ยต RIKEGUARD [Dok PT Global Auto International].
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kaca film pada mobil berfungsi untuk menahan pancaran sinar matahari dari luar hingga membuat suasana di dalam kabin jadi lebih nyaman.

Namun demikian, pemasangan kaca film pada mobil pick up rupanya tidak boleh sembarangan. Pasalnya pemasangan kaca film harus sesuai dengan peraturan Menteri.

Pemasangan kaca film pada mobil pick up harus sesuai dengan peraturan menteri yang tertuang dalam SK Menteri Perhubungan Nomor KM.439/U/Phb-76. Adapun aturan selengkapnya sebagai berikut.

Miliki Kekayaan Rp 2,25 Miliar, Sosok Arie Febriant yang Viral Ternyata Hanya Punya Dua Mobil Standar Pegawai

Baca Juga: Ciptakan Kabin Mobil Nyaman untuk Mudik Lebaran yang Berkesan

Lalu seperti apa aturan pemasangan kaca film pada mobil pick up agar tidak melanggar hukum. Berikut aturannya seperti dikutip dari laman Daihatsu Indonesia, Rabu (10/4/2024):

Kaca film yang dipasang wajib memenuhi persyaratan yang diatur

Bagi kendaraan bermotor yang dilengkapi kaca depan, belakang, ataupun samping. Kaca yang digunakan wajib memenuhi syarat berikut.

- Kaca terbuat dari material bahan yang tidak mudah pecah.
- Kaca tidak boleh tembus pandang dua arah.
- Tidak boleh mengubah kaca sehingga mengganggu bentuk orang atau benda yang dilihat melalui kaca.

Secara teknis pemasangan kaca film, juga wajib memenuhi persyaratan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012. Adapun persyaratannya sebagai berikut.

Baca Juga: Buka Puasa di Dalam Mobil? Tak Masalah, Simak Tips Aman dan Nyaman Ini

Lapor Presiden, Menteri Bahlil Sampaikan Pabrik Baterai Mobil Listrik Pertama Siap Beroperasi Bulan Depan

- Kaca yang digunakan harus tahan goresan.
- Kaca yang digunakan memiliki warna bening dan tidak gampang pudar.
- Kaca yang digunakan tidak membahayakan apabila pecah
- Kaca yang digunakan tidak mengganggu visus (jarak pandang) pengemudi.

Kaca film yang digunakan mampu ditembus cahaya sebanyak 70%

Kaca film yang dipasang pada mobil pick up, wajib memiliki penembusan cahaya minimal 70%. Namun, untuk bagian kaca depan dan belakang boleh menggunakan bahan yang dapat tertembus cahaya minimal 40%. Tembusan cahaya tersebut harus mengenai sisi atas kaca, dan tidak melebihi dari sepertiga tinggi kaca.

Kaca film yang digunakan tidak menimbulkan pantulan

Kaca film pada mobil pick up dianjurkan terbuat dari bahan yang tidak menimbulkan pantulan cahaya baru. Pantulan yang boleh dihasilkan merupakan pantulan cahaya seperti yang dihasilkan kaca bening.

Dilarang menempatkan atau menempelkan sesuatu pada kaca film

Pemilik mobil pick up dilarang untuk menempatkan suatu benda atau menempelkan sesuatu pada kaca film. Contohnya, seperti menempelkan stiker. Apabila Anda diharuskan menempelkan stiker untuk keperluan instansi pemerintahan, sebaiknya penempelan stiker tersebut tidak mengganggu jarak pandang ketika mengemudikan mobil. Hal tersebut berlaku untuk kaca depan, belakang ataupun samping.

Demikian aturan pemasangan kaca film sesuai dengan peraturan menteri yang perlu diketahui.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI