Suara.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) meminta masyarakat yang mudik menggunakan bus untuk mengecek stiker khusus sebagai tanda kendaraan tersebut layak jalan dan dalam kondisi prima.
Disampaikan Direktur Sarana Transportasi Jalan Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub, Danto Restyawan, stiker khusus diberikan khusus hanya kepada bus-bus yang sudah melakukan ramp check.
"Khususnya bus pariwisata, sudah kita lakukan ramp check betul-betul sampai dengan total hampir 25.000 unit. Bagi bus yang lulus, akan diberikan stiker khusus," kata Danto, di Jakarta, baru-baru ini.
Ramp check merupakan sebuah proses pengecekan kondisi bus dan kelengkapan administrasi sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku.
Pengecekan fisik kendaraan meliputi klakson, lampu-lampu dan ban. Sedangkan untuk pengecekan dokumen terdiri atas surat KIR, kartu pengawasan, SIM pengemudi, dan STNK.
Bila bus sudah tidak layak jalan maka diberikan sanksi mulai dari peringatan sampai dengan dikeluarkan dari terminal.
Baca Juga: 5 Ciri Central Lock Mobil Rusak, Waspada Buat Para Penggemar Otomotif!
Rekayasa Satu Arah Dihentikan, Cikampek - GT Kalikangkung Normal Dua Arah
"Mereka tidak boleh operasi (bagi bus yang tidak ada stiker khusus dari Kemenhub). Makanya buat pemudik, pakai bus yang berada di pool maupun terminal, itu semuanya sudah kita cek," kata Danto.
Selain itu, Danto memperingatkan kepada pemudik untuk tidak naik bus dari luar terminal karena bisa jadi bus-bus tersebut tidak lulus ramp check.