Polda Metro Jaya Liburkan Layanan SIM Keliling, Buka Lagi 16 April

Liberty Jemadu Suara.Com
Selasa, 09 April 2024 | 09:26 WIB
Polda Metro Jaya Liburkan Layanan SIM Keliling, Buka Lagi 16 April
Warga menunggu proses perpanjangan SIM di Pelayanan SIM Keliling Masjid At-Tin, Jakarta Timur, Kamis (4/6). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya meniadakan layanan Surat Izin Mengemudi atau SIM Keliling untuk warga DKI Jakarta hingga 15 April 2024 karena hari libur dan cuti bersama Idul Fitri (Lebaran) 1445 Hijriah.

Selain itu, layanan SIM reguler juga diliburkan termasuk yang biasanya tersedia di Kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM DKI Jakarta di Daan Mogot.

Baca juga: SIM dan STNK Habis Masa Berlaku di Mudik Lebaran, Polisi Beri Keringanan

"Layanan SIM Dit Lantas Polda Metro Jaya ditiadakan, dalam rangka libur dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1445 H/2024 M mulai dari 08 sampai dengan 15 April 2024 dan akan kembali buka pada 16 April 2024," tulis akun resmi @TMCPoldaMetro di X (Twitter), Selasa (9/4/2024).

Baca Juga: SIM dan STNK Habis Masa Berlaku di Mudik Lebaran, Polisi Beri Keringanan

Warga menunjukkan SIM asli dan fotocopy KTP sebagai syarat untuk mengurus perpanjangan SIM di Pelayanan SIM Keliling Masjid At-Tin, Jakarta Timur, Kamis (4/6).  [Suara.com/Alfian Winanto]
Warga menunjukkan SIM asli dan fotocopy KTP sebagai syarat untuk mengurus perpanjangan SIM di Pelayanan SIM Keliling Masjid At-Tin, Jakarta Timur, Kamis (4/6). [Suara.com/Alfian Winanto]

Pelayanan di Satpas DKI Jakarta akan kembali dibuka pada Selasa, 16 April 2024.

Kemudian, Bagi pemegang SIM yang habis masa berlaku pada 8-15 April, masih bisa perpanjang otomatis pada 16-20 April 2024.

Bagi pemegang SIM yang tidak melaksanakan perpanjangan pada 16-20 April 2024, maka dapat melaksanakan mekanisme penerbitan SIM baru.

Selain itu, Ditlantas Polda Metro Jaya juga meniadakan kebijakan ganjil genap di Jakarta mulai 6-15 April 2024.

Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan, cuti bersama Idul Fitri 1445 H/ 2024 M ditetapkan mulai 8 sampai 15 April 2024 sesuai ketetapan pemerintah.

Baca Juga: SIM Habis Saat Libur Nasional Isa Almasih? Tenang, Ada Dispensasi

Baca juga: Sistem Autopilot Hyundai Ikut Ujian SIM, Sanggup Lolos Nggak, ya?

Hal itu sesuai dengan Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 855 Tahun 2023, Nomor 3 Tahun 2023, Nomor 4 Tahun 2023 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024.

Syafrin juga menyampaikan, Pasal 3 ayat (3) Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 mengatur bahwa pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada Sabtu, Minggu dan Hari Libur Nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden. [Antara]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI